Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini bahaya," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Novel menyinggung jeda waktu penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 26 September 2023.
Dirinya berpandangan, jeda waktu tiga bulan tidak lazim terjadi, sebab dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Antirasuah, semestinya harus segera dilakukan.
"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan kelihatan di surat panggilan ada Sprindik, ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari," jelas Novel.
"Ini ternyata bedanya (waktunya) lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," terangnya.
Setelah menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Hanya saja, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Adapun Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kuasa Hukum Sekaligus Eks Jubir KPK Endus Kejanggalan
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurutnya, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli kemudian membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.