Status hukum politikus Partai Nasdem itu akhirnya diungkap setelah KPK menyidik 3 klaster dugaan korupsi di Kementan.
Proses penyidikan itu sempat menjadi polemik karena tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks menteri Widya Chandra ketika dia tengah melakukan kunjungan kerja di luar negeri.
Bahkan Syahrul sempat dilaporkan hilang kontak saat masih berada di luar negeri. Setelah kembali, Syahrul langsung mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
Dengan penetapan Syahrul sebagai tersangka, Jokowi memecahkan rekor pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni menteri yang paling banyak terjerat korupsi.
Dalam masa pemerintahan SBY pada 2004-2009 dan 2009-2014 terdapat 5 menteri yang terjerat korupsi.
Mereka adalah Bahctiar Chamsyah yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 6.000 mesin jahit dan impor sapi
Baca: Ketua KPK Firli Bantah Peras Syahrul Limpo Rp114 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi
Akibat perbuatannya, Bachtian divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Menteri kedua yang korupsi di era pemerintahan SBY adalah Siti Fadilah Supari. Dia terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat sebagai menteri kesehatan.
Siti kemudian divonis 8 Tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng juga terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Politikus Partai Demokrat yang juga terjerat korupsi di masa pemerintahan SBY adalah Jero Wacik.
Dia terbukti bersalah korupsi dana operasional menteri, kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Politikus PPP Suryadharma Ali juga terjerat korupsi saat menjabat sebagai Menteri Agama dalam masa pemerintahan SBY.
Dalam pengadilan dia terbukti melakukan korupsi dana haji dan operasional menteri. Dia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dipidana mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar atau subsider 2 tahun penjara.
Baca: 8 Tahun Lalu Surya Paloh Teriak akan Bubarkan Nasdem jika Kader Korupsi, Kini Ia Jilat Ludah Sendiri
Penetapan Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi menambah deretan menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Syahrul diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.