Sebelumnya beredar informasi jika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah ketua KPK, Firli Bahuri.
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan di Perumahan Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (9/10/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua RW di perumahan tempat Firli Bahuri tinggal, Irwan Irawan menyebut tidak ada penggeledahan di rumah Firli.
"Tidak benar, tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau. Biasanya kan kalau ada kegiatan pasti dilaporkan ke kita" kata Irwan yang juga kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, penggeledahan juga disebut dilakukan di ruang kerja Firli. Namun, hal tersebut dibantah oleh KPK.
Baca: Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan SYL: TOTAL Rp 22,8 M
Baca: Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri
Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RW Bantah Ada Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri