Ketiga polisi tersebut dinilai sempat meberikan pernyataan terburu-buru terkait dengan kesmpulan kematian korban, sedangkan kala itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.
Sebanyak 3 polisi yang akan dilaporkan ke Propam yakni Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim; Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan; dan Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Adapun dalam kasus ini Polsek Lakarsantri sempat menyebut bahwa korban meninggal karena asam lambung.
Kompol Hakim adalah orang yang menyampaikan pernyataan tersebut sebelum jenazah Dini diautopsi.
Setelah itu, dari hasil autopsi terungkap bahwa ternyata penyebab kematian Dini karena dianiaya Ronald.
Ada juga yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiayaan pada korban.
Baca: Dini Janda Sukabumi yang Dibunuh Anak Anggota DPR Sudah 12 Tahun Tak Pulang, Tinggalkan 1 Anak
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura menyebut, pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
"Artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas kepada Kompas.com, Senin, 9 Oktober 2023.
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap."
"Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut Dimas.
Saat ini, Dimas masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut.
Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim juga sudah menangani secara internal itu," terangnya.
Baca: Seruduk 5 Kendaraan & Pukul Korban, RAS Pengemudi Ferrari Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim dicopot dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap kekasihnya bergulir.
Namun, polisi membantah pencopotan Hakim terkait dengan kasus tersebut.
Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakansatri sudah digantikan oleh Kompol Akhyar.
"Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," ujar Hayoko saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Haryoko juga menyebut, pencopotan Hakim tak ada hubungannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR.
Dikatakan Haryoko, Hakim dibebas tugaskan karena masalah kesehatan.
Bahkan, dia dikabarkan sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya," tandasnya.
(tribunnewswiki.com/tribunnews,com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini