Kopda Andrianto bersama Listiani Agustina membunuh Pipiet Dian Lestari pada awal April 2023.
Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat Pipiet pada April 2023 lalu.
Kopda Andrianto dan Agustina tengah menjalani sidang di Pengadilan Militer Surabaya, Senin (2/10/2023).
Kasus ini termasuk dalam aksi pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, korban bernama Pipiet adalah istri sah Kopda Andrianto.
Baca: Orang yang Pernah Berselingkuh Cenderung Mengulanginya, Mitos atau Fakta ?
Baca: Kronologi Ayu Devi Batal Nikah karena Calon Suami Selingkuh dengan Ipar, Bermula Ipar Pamer Payudara
Sedangkan Listiani adalah kekasih gelap A.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati suaminya.
Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.
Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023.
Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita, Senin (2/10/2023).
Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.
Di area persawahan, jenazah korban dibakar.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan diotopsi di RSUD Bangkalan.
Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Korban Sedang Hamil