Respon Menko Marves Luhut Terkait Larangan TikTok Shop: Kita Tak Pernah Melarang TikTok Loh

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Respon Menko Marves Luhut Terkait Larangan TikTok Shop: Kita Tak Pernah Melarang TikTok Loh

TRIBUNNEWSWIKI.COM - TikTok Shop kini tengah ramai diperbincangkan usai pemerintah melarangnya menjadi platform jual beli.

Tetapi pemerintah masih memperbolehkan TikTok sebagai media sosial.

Artinya, publik tetap bisa menikmati konten unik-unik di TikTok, namun bagi pelaku usaha kelas UMKM yang tak punya toko tapi ingin eksis di TikTok Shop sudah tak bisa.

Larangan tersebut sontak menuai pro dan kontra, pasalnya tak sedikit pelaku usaha yang sudah eksis dan mendapatkan penghasilan dari TikTok Shop.

Melansir dari Wartakotalive.com, menanggapi polemik itu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan coba menengahi.

Kata Luhut, pemerintah hanya meminta kepada penyedia aplikasi itu untuk memisahkan keperluan berdagang atau TikTok Shop dengan hanya sebatas keperluan bersosial media.

"Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh," kata Luhut kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

"Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," imbuhnya.

Bahkan kata Luhut, dirinya sudah bertemu dengan pemilik perusahaan medsos besar milik ByteDance tersebut.

Luhut menyatakan, apa yang kekinian menjadi polemik di Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi TikTok.

Dari hasil pertemuan itu, Luhut menyebut secara garis besar, CEO TikTok menerima dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah Indonesia.

"Saya kira enggak ada masalah. kemarin TikTok ketemu CEO -nya sama saya, jadi mereka juga menerima," tukas Luhut.

Logo TikTok Shop. Pemerintha melarang TikTok Shop dijadikan tempat bertransaksi penjualan. (Tribun Medan)

 

Baca: Larangan TikTok Shop, Pemerintah: Jangan Dicampur perdagangan dengan Sosial Media

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.

Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu.

Kebijakan itu disambut positif oleh platform komunitas reseller dari dusdusan.com.

Keputusan tersebut menunjukkan pemerintah masih berpihak kepada pelaku UMKM yang tak aktif di medsos.

“Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis,” kata CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto, Kamis (28/9/2023).

Ellies mengungkapkan, dibilang pesimis karena kemungkinan TikTok Shop mencari celah agar bisa beroperasi kembali. Karena itu, dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar.

Halaman
123


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer