Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Penjabat (Pj.) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, mengatakan pendampingan itu sangat diperlukan agar tidak mengalami trauma.
"Maka yang utama bagi kami semua di Kabupaten Cilacap adalah bagaimana korban bullying itu ditangani terlebih dahulu," kata Yunita dalam konferensi pers baru-baru ini, dikutip dari Tribun Banyumas.
"Jadi yang pertama tentu secara medis, harus dilakukan visum. Kemudian secara psikis kami dan Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak (KBPP & PA) akan terus dampingi supaya tidak terjadi trauma," katanya.
Kini korban dirawat Rumah Sakit Margono Soekarjo di Purwokerto, Kabupatena Banyumas. Dia sudah divisum guna pemeriksaan luka.
Yunita mengatakan pihaknya prihatis atas kasus perundungan yang menggemparkan masyarakat itu. Menurutnya, kasus itu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupatan Cilacap dalam pendampingan terhadap anak-anak.
Baca: Kondisi Terkini Siswa SMP Cilacap Korban Bully Ketua Geng Barisan Siswa: Alami Sesak & Harus Dirujuk
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan tulang rusuk korban patah.
Korban awalnya dilarikan ke RSUD Majenang, Cilacap, karena mengalami luka lebam dan sesak napas.
Namun, setelah korban diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa rusuknya patah. Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit di Purwokerto.
"Korban kemarin kami rujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif," ujar Fanny kepada wartawan, Jumat, (29/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Untuk meringankan beban keluarga korban, Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan," kata Fannky.
Baca: Siswa SMP di Cilacap Di-bully Kakak Kelas, Tulang Rusuknya Patah & Alami Sesak Napas
Fannky menyebut motif perundungan itu ialah pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin oleh pelaku.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," kata Fannky, Rabu, (27/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Di samping itu, korban diduga mencatut nama Barisan Siswa saat menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Fannky.
Fannky mengatakan ratusan orang menyerbu rumah pelaku untuk melancarkan aksi balasan atas tindakan pelaku.
Menurut Fannky, ada potensi tawuran besar di balik kasus perundungan itu. Hal itu dipicu oleh viralnya video perundungan itu di media sosial sehingga masyarakat kesal kepada pelaku.
"Beredar video viral ini tidak face to face, tetapi ada potensi kasus tawuran besar, ada keterlibatan massa yang melakukan tindakan sendiri terhadap pelaku," kata Fannky dalam konferensi pers, Rabu, (27/9/2023).
Baca: VIDEO 4 Menit 15 Detik Siswa SMP di Cilacap Dibully Kakak Kelas Viral, Kini Dua Bocah Jadi Tersangka
Baca: Kasus Siswa SMP di Cilacap Bully Adik Kelas: 2 Siswa Jadi Tersangka, Korban Alami Sesak Napas
Fannky menyebut rumah terduga pelaku tidak jauh dari rumah korban. Kedua rumah itu masih dalam satu kecamatan, hanya beda desa dan berseberangan.
Dia mengatakan Massa yang berkumpul menganggap korban telah mengalami pengeroyokan. Mereka marah sehingga ada potensi tindakan mengarah kepada pelaku.
"Masyarakat menilai korban adalah akibat tawuran atau pengeroyokan, dan ada reaksi dari masyarakat yang menjadi emosi. Saat kami mengamankan pelaku, ada sekelompok massa yang hendak 'membantu' korban. Mereka sempat menggeruduk ke rumah pelaku, ada sekitar 100-140 orang," ujarnya.
Dua siswa, MK (15) dan WS (14), ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan itu.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, dalam acara Sapa Indonesia Siang di Kompas TV, Kamis, (28/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Guntur, polisi telah memeriksa beberapa saksi, yaitu siswa, pihak sekolah, dan keluarga.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Guntur
"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban."
Baca: Kasus Siswa SMP di Cilacap Bully Adik Kelas: Massa Serbu Rumah Pelaku & Ingin Membalas
Guntur mengatakan proses hukum akan merujuk kepada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur.
"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis."
Baca berita lain tentang kasus perundungan di Cilacap di sini.