Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ceknya di Laman SSCASN: Segini Gaji Tertingginya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Gaji CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ceknya di Laman SSCASN: Segini Gaji Tertingginya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.

Peserta dapat melihat besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Rentang gaji CPNS dan PPPK yang ditawarkan, berbeda pada setiap formasi dan instansi.

Besaran gaji tersebut dapat dijadikan acuan bagi peserta apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berikut ini:

Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih kolom berikut ini:

- Jenis pengadaan

- Instansi

- Tingkat pendidikan

- Pendidikan yang akan dicari

Baca: INILAH Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Paling Banyak: Kemenkumham Duduki Urutan Pertama

Baca: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK

3. Klik 'Cari'

4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari

5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.

Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:

- Jabatan

- Instansi

- Unit Kerja

- Jenis Pengadaan

- Dapat Dilamar Disabilitas

- Jumlah Kebutuhan

Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Isi data yang dibutuhkan yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);

- Nomor Kartu Keluarga;

- Nama Lengkap sesuai KTP;

- Tempat Lahir sesuai KTP;

- Tanggal Lahir sesuai KTP;

- Nomor Handphone Aktif;

- Email Aktif (pribadi).

3. Masukkan captcha.

4. Klik 'Lanjutkan'.

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK (SSCASN.BKN.GO.ID)

Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Gaji PNS 2023

Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca: Contoh Surat Lamaran CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Pembubuhan e-Meterai di SSCASN

4. Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK 2023

Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Golongan I

- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

2. Golongan II

- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

3. Golongan III

- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

4. Golongan IV

- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

5. Golongan V

- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

6. Golongan VI

- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

8. Golongan VIII

- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

9. Golongan IX

- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

10. Golongan X

- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

11. Golongan XI

- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

12. Golongan XII

- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

13. Golongan XIII

- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

14. Golongan XV

- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

15. Golongan XVI

- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

16. Golongan XVII

- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

(TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribun Banten dengan judul Daftar Gaji CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ceknya di Laman SSCASN, Paling Tinggi Berapa?

Baca berita terkait Seleksi CPNS di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer