Kasus Siswa SMP di Cilacap Bully Adik Kelas: Massa Serbu Rumah Pelaku & Ingin Membalas

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membawa MK, pelaku perundungan yang menghajar adik kelasnya di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, (26/9/2023) malam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ratusan orang menyerbu rumah MK (15), siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga melakukan tindak perundungan atau bully terhadap FF (14), adik kelas pelaku.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, mengatakan mereka ingin melakukan aksi balasan atas tindakan pelaku.

Menurut Fannky, ada potensi tawuran besar di balik kasus perundungan itu. Hal itu dipicu oleh viralnya video perundungan itu di media sosial sehingga masyarakat kesal kepada pelaku.

"Beredar video viral ini tidak face to face, tetapi ada potensi kasus tawuran besar, ada keterlibatan massa yang melakukan tindakan sendiri terhadap pelaku," kata Fannky dalam konferensi pers, Rabu, (27/9/2023).

Fannky menyebut rumah terduga pelaku tidak jauh dari rumah korban. Kedua rumah itu masih dalam satu kecamatan, hanya beda desa dan berseberangan.

Dia mengatakan Massa yang berkumpul menganggap korban telah mengalami pengeroyokan. Mereka marah sehingga ada potensi tindakan mengarah kepada pelaku.

"Masyarakat menilai korban adalah akibat tawuran atau pengeroyokan, dan ada reaksi dari masyarakat yang menjadi emosi. Saat kami mengamankan pelaku, ada sekelompok massa yang hendak 'membantu' korban. Mereka sempat menggeruduk ke rumah pelaku, ada sekitar 100-140 orang," ujarnya.

Baca: Polisi Ungkap Motif Siswa SMP di Cilacap Bully Habis-habisan Adik Kelasnya hingga Terluka

Sementara itu, Kabidhumas Polda jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, meminta masyarakat segera melapor apabila melihat adanya potensi kekerasan. Hal itu bertujan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan susulan.

"Apabila ada indikasi aksi kriminalitas di sekitarnya semisal penganiayaan atau pengeroyokan, untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat," kata Stefanus.

"Masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru."

Da mengatakan kasus perundungan kini ditangani kepolisianĀ sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stakeholder terkait."

Motif perundungan

Fannky menyebut motif perundungan itu ialah pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin oleh pelaku.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," kata Fannky, Rabu, (27/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, korban diduga mencatut nama Barisan Siswa saat menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Fannky.

Baca: Kasus Siswa SMP di Cilacap Di-bully: Pelaku Nyaris Dihajar Massa, Ratusan Polisi Dikerahkan

Viral dan dilaporkan

Video yang memperlihatkan tindakan perundungan itu viral di media sosial.

Dalam video itu korban perundungan tampak dianiaya oleh siswa lain di depan sejumlah siswa.

Beberapa siswa berusaha melerai. Akan tetapi, mereka justru diancam oleh pelaku perundungan.

Keluarga korban melaporkan peristiwa perundungan itu kepada Polsek Cilacap pada hari Selasa, (26/9/2023). Laporan itu disampaikan setelah kakak korban melihat korban pulang dalam kondisi terluka.

"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan crosscheck," kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria, dikutip dari Kompas.com.

Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap pelaku pada Selasa malam.

Baca: KISAH Sedih R, Siswa di Temanggung yang Nekat Bakar Sekolah Karena Sering Dibully Teman dan Gurunya

Pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap diperiksa polisi (kiri). (Tribun Banyumas)

Lima anak diperiksa

Fannky mengatakan polisi memeriksa lima siswa sejak Selasa, (26/9/2023), hingga Rabu, (27/9/2023), dini hari.

Dia menyebut kelimanya diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.

"Dua merupakan terduga pelaku dan tiga sebagai saksi," kata Fannky, Rabu, (27/9/2023).

Menurut Fannky, dua terduga pelaku, MK (15) dan WS (14), hingga saat ini belum dijadikan tersangka.

"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti."

Fannku belum menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat hanya satu siswa yang merundung korban.

"Peran masih kami dalami," kata Fannky.

Baca: Suami Banyak Tingkah, Istri Karyawan yang Lempar Anjing ke Sungai Penuh Buaya Dibully Para Tetangga

Pelaku diproses hukum

Fannky mengatakan kasus perundungan itu akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.

Menurut Fannky, terduga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

Adapun sanksi lainnya adalah kewenangan pihak sekolah.

Dia menyebut kasus perundungan itu tidak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu karena pelaku masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda."

(Tribunnewswiki)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer