MAR Siswa MA Yasua Demak yang Bacok Gurunya Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ia Ditangkap di Grobogan

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAR Siswa MA Yasua Demak yang Bacok Gurunya Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ia Ditangkap di Grobogan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Siswa berinisial MAR, pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak kini telah ditangkap polisi.

Ternyata setelah membacok gurunya, MAR melarikan diri serta bersembunyi di sebuah rumah kosong wilayah Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Melansir dari TribunJateng.com, Polisi menangkap pelaku pembacokan itu pada jam 23.30 WIB, tanggal 25 September 2023.

Polisi pun telah mengantongi barang bukti berupa sebilah sabit atau clurit dengan panjang sekitar 40 cm yang memiliki gagang besi.

Barang bukti lain yakni seragam sekolah pelaku yang digunakan saat pembacokan dan sepeda motor Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.

Masih dari TribunJateng.com, kini pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.

Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.

Tapi, karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.

Baca: Ternyata Ini Tempat Persembunyian Siswa yang Bacok Guru MA Yasua Demak Saat Buron, Ada di Grobogan

Diketahui, pelaku adalah seorang siswa kelas X di MA Yasua.

Motif pelaku melakukan pembacokan karena merasa tidak diberi kesempatan oleh korban untuk menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas.

Tugas tersebut seharusnya dikumpulkan paling lambat pada hari Sabtu (23/9/2023).

Menurut keterangan korban, guru-guru yang lain sudah mencoba untuk membujuk korban agar memberi kesempatan kepada pelaku.

Namun, korban tetap bersikeras tidak memberikan kesempatan tersebut dengan alasan bahwa waktu pengumpulan tugas telah berakhir.

"Dalam situasi seperti ini, perlakuan korban telah menyakitkan hati pelaku, yang kemudian mendorongnya untuk merencanakan dan melaksanakan serangan terhadap korban," kata Kasatreskrim AKP Winardi.


(Tribunnewswiki.com) (TribunJateng.com/Tito Isna Utama)



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer