Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada hari Kamis, (4/92023), sekitar pukul 06.30 WIB.
Terduga pelaku berinisiasl N (31), sedangkan korban adalah anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Kekerasan itu berawal dari pelaku yang kesal lantaran suaminya tak mampu memberi nafkah Rp8 juta per bulan. Suaminya hanya bisa memberi setengahnya.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar Rp4 jutaan saja setiap bulannya," kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa, Minggu, (24/9/2023), dikutip dari Tribun Jambi.
Jumlah yang diminta pelaku itu cukup besar. Namun, pelaku berdalih uang belanja itu juga akan digunakan untuk membayar tagihan.
Baca: Seorang Siswi SMK di Lahat Disetrika Bibi Kandungnya karena Pulang Telat dan Tanpa Kabar
Baca: Sosok Mega Suryani Dewi, Ibu Muda Cikarang Dibunuh Suami Gegara Faktor Ekonomi, Sempat Lapor KDRT
Pelaku kemudian melampiaskan kekesalannya dengan menempelkan setrika ke tangan dan kaki anak tirinya.
Saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar dan menyeterika. Kemudian, korban masuk ke kamar untuk mengenakan pakaian sekolah.
Akibat tindakan itu, korban mengalami luka serius dan kulitnya melepuh.
Septa mengatakan pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan dan ada pemeriksaan saksi-saksi adalam kasus itu.
"Hasil penyelidikan memang benar terjadi kasus KDRT. Maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku N," Septa.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca: VIRAL Perempuan di Depok Diduga Jadi Korban KDRT dari Sang Suami selama 14 Tahun
Baca: Korban KDRT Dosen UNS Solo Cabut Laporan Polisi Usai Viral, Walikota Solo: Aku Tak Mengerti
Baca berita lain tentang Jambi di sini.