Kronologi Terbongkarnya Kasus Prostitusi Anak Bertarif Rp 1,5 Juta sampai Rp 8 Juta Per Jam

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka mucikari alias germo FEA alias Mami Icha berusia 24 tahun.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah krono;logi terungkapnya kasus prostitusi anak dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp8 juta per jam.

Polda Metro Jaya berhasil membongkar prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur.

Pelaku menawarkan para korbannya melalui media sosial.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial (medsos), dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip, Senin (25/9/2023).

Kombes Ade Simanjuntak menyebut muncikari berinisial FEA berusia 24 tahun berhasil ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pelaku mucikari FEA mendapatkan para korbannya melalui jaringan pergaulan.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,"kata ade.

Setelah itu, korban diperjualbelikan untuk melayani hidung belang dengan harga bervariasi.

Baca: VIRAL Rumah Kos di Pejaten Digerebek, Jadi Sarang Prostitusi dan Ditemukan Pasangan Diduga LGBT

Baca: NASIB MHA Siswa SMP Freestyle Tewaskan Bocah SD Wudhu di Padang, Langsung Ditangkap & Jadi Tersangka

Harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas Ade.

Keuntungan yang didapat pelaku FEA sebesar 50 persen dari transaksi.

Kepada penyidik, pelaku FEA mengaku telah menjalankan prostitusi anak sejak April 2023 hingga September 2023.

Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Mami Icha, mucikari yang melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. (warta kota/nurmahadi)

Seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Buru tersangka lain
Polda Metro Jaya masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring.

Diketahui, saat ini polisi baru menangkap satu orang tersangka berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari para korban.

"Penyelidikan dan penyidikan (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini, masih terus kita kembangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip Senin (25/9/2023).

"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Selain itu, ia mengungkapkan status FEA merupakan ibu rumah tangga.

"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas dia.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengungkapan kasus

Pengungkapan kasus prostitusi anak bocah ini berawal dari Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial.

Lalu mendapati akun Twitter/X dengan ID @ixxxxxdreams menyediakan sarana prostitusi online.

Baca: VIRAL Warung Soto Plus-plus di Klaten Tongkrongan PSK, Ternyata Prostitusi Berkedok Wedangan

"Akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan foto profil Tombol Lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link di bawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Kombes Ade.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, didapatkan nama profil pelaku dari Telegram dengan nama 'eve'.

Juga terdapat info dari profil tersebut 'slow resp dulu'.

Pihak penyidik pun mencoba menjebak pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera dalam Telegram.

Pelaku pun terdeteksi di Jakarta. "Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,"beber Kombes Ade.

Dua anak di bawah umur diselamatkan

Diketahui, dua anak bocah perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) yang menjadi korban prostitusi anak telah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A DKI Jakarta.

Kedua gadis belia itu dijual oleh muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) untuk melayani pria hidung belang.

"Seluruh anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikordinasikan dengan petugas P2TP2A," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/9/2023).

Ade menjelaskan, SM dan DO sempat dibawa ke rumah aman atau safe house P2TP2A DKI Jakarta.

"Untuk anak korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orangtua masing-masing," ujar dia.

Masalah Ekonomi keluarga

Ilustrasi prostitusi online (Tribunnews.com)


Kedua remaja perempuan itu diketahui memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta. "SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," kata Ade, Senin (25/9/2023).

Korban DO juga baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.

Bedanya, ia hanya dijanjikan upah Rp 1 juta.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil identifikasi polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi Mami Icha diduga mencapai 21 orang.

(TRIBUNMEDAN/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait prostitusi di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer