PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPPK disebutjuga P3K.

PPPK adalah sebuah istilah yang sering didengar saat membicarakan karier sebagai pegawai negeri.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ILUSTRASI Rekrutmen PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (IST/Bangka Pos)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di sana, tertulis bahwa:

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Cara Mudah Buat Akun SSCASN untuk Mendaftar Seleksi CPNS & PPPK 2023

Baca: LINK Daftar CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka 17 September 2023, Lengkap dengan Formasi dan Syaratnya

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. (1)(2)

 

  • Hak dan Masa Kerja


Hak ASN atau aparatur sipil negara yakni memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Mengacu pada Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pengembangan kompetensi untuk PPPK dilaksanakan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.Manajemen

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir seperti pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sementara untuk PPPK ini biasanya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.

Selain iyu juga tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari soal jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

Untuk masa kerja PPPK ini sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (2)

 

  • Tugas dan Kewajiban


Inilah tugas dan Kewajiban PPPK.

Karena PPPK atau P3K adalah pegawai ASN, PPPPK juga mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dengan ASN. (1)

Seperti yang tertera pada UU No. 5 Tahun 2014 Pasal pegawai ASN bertugas untuk:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, kewajiban PPPK sesuai Pasal 23 adalah:

1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah

2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Baca: Pemerintah Bakal Adakan Rekrutmen ASN 3 Kali Setahun, Ungkap Alasannya

3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

4. menaati ketentuan peraturan-undangan

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengungkapkan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Kriteria


Jika tertarik untuk berkarier sebagai PPPK ini yang wajib diketahui terkait syarat dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi. (1)

Seperti yang tertera pada Undang-undang No. 49 Tahun 2018 , syarat melamar menjadi PPPK adalah:

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk menduduki jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

- Disebutkan juga bahwa pengumuman untuk pengadaan seleksi PPPK harus sudah disampaikan kepada masyarakat luas 15 hari sebelum hari H.

Dalam seleksi PPPK sendiri, sesuai Pasal 19, terdapat dua tahapan yang harus yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai dengan namanya, seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan untuk mencocokkan syarat dan kualifikasi pekerjaan dengan dokumen dan latar belakang pelamar.

Kemudian, seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai apakah pelamar memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial budaya sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

Ilustrasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (bkn)

  • Gaji dan Tunjangan


Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh pegawai PPPK. (1)(3)

Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

9. Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000

10. Golongan X : Rp3.091.900-Rp5.078.000

11. Golongan XI : Rp3.222.700-Rp5.292.800

12. Golongan XII : Rp3.359.000-Rp5.516.800

13. Golongan XIII : Rp3.501.100-Rp5.750.100

14. Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

15. Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

16. Golongan XVI : Rp3.964.500-Rp6.511.100

17. Golongan XVII : Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain memperoleh gaji, PPPK juga mendapat pelbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.

Kemudian, untuk tunjangan P3K seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)





Sumber :


1. glints.com
2. bkad.kulonprogokab.go.id
3. infobanknews.com


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer