Karena KTP merupakan tanda identitas yang sangat penting dan dibutuhkan seumur hidup.
Selain tanda pengenal, KTP juga berguna untuk pembelian barang, transaksi, menumpang transportasi umum, dan masih banyak lagi.
Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, KTP juga digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Karena berlaku seumur hidup, banyak yang menyayangkan foto yang terdapat dalam e-KTP mereka masing-masing.
Namun banyak pemegang KTP mengeluh, karena terkadang foto yang tertera di e-KTP tidak sesuai dengan harapan.
Baca: Cara Mengganti Alamat di KTP 2023, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan
Baca: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Dengan Mudah
Entah itu foto kurang jelas, buram atau tidak jelas, rusak, atau bahkan foto KTP tersebut sudah lama diambil sehingga wajah berbeda dengan sekarang.
Sehingga, banyak orang yang ingin mengganti foto tersebut.
Namun apakah memungkinkan untuk mengganti foto di e-KTP?
Ditjen Dukcapil Kemendagri mengumkan syarat dan cara mengganti foto pada KTP melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta.
Lalu apa syarat dan langkah-langkahnya?
Mengutip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemegang KTP hanya perlu menyiapkan 2 syarat utama.
Yaitu KTP lama yang akan diubah fotonya dan Kartu Keluarga.
Kemudian, pemohon atau pemegang KTP bisa mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.
* Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan dan tidak diwakilkan
* Mengambil nomor antrian elektronik
* Menunggu di ruangan yang disediakan
* Petugas memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria untuk ganti foto KTP
* Mengambil foto pemohon
* Operator Mencetak KTP-elektronik baru