Peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Dr. Malaiholo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut.
Setelah menabrak korban, Richard dibawa langsung ke Polsek Nusaniwe.
Dikutip dari Tribun Ambon, saksi bernama Markus Puru menyebut kecelakaan itu terjadi ketika dia tengah tidur. Markus langsung terbangun begitu mendengar bunyi benturan pada mobil yang terparkir di depan jalan.
Kemudian, Markus menuju ke jalan raya dan melihat dua orang tergeletak di jalan.
Markus mendekati keduanya dan melihat Leonora berlumuran darah serta tak sadarkan diri. Selanjutnya, dia meminta seorang pemuda untuk melaporkan kecelakaan itu kepada Polsek Nusaniwa.
Baca: Ditangkap karena Aksinya Sebabkan Kecelakan Beruntun di Tol MBZ, Anggota TNI Syok & Terluka
Baca: Terungkap Sisi Gelap 3 Prajurit TNI yang Bunuh Imam Masykur, Ternyata Sudah Lama Jadi Tukang Palak
Setelah mendapat laporan, Polsek Nusaniwa langsung menuju ke lokasi dan kemudian melarikan korban ke RSUD Haulussy Ambon.
Kepala korban tampak mengalami ruka robek. Selain itu, kaki kanan korban juga terluka.
Sementara itu, Richard dibawa ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan. Ketika peristiwa itu terjadi, Richard sedang dalam kondisi mabuk.
Pada pukul 04.50 WIT Richard dijemput oleh Ka Bekang Dam XVI PTM dan personel piket Pomdam XVI PTM. Dia dan sepeda motor miliknya kemudian dibawa ke Pomdam.
Kapendam XVI Pattimura, Letkol ARH Agung Sinaring M. mengatakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, Richard tetap diproses hukum.
"Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum," ujar Agung, Minggu, (17/9/2023), dikutip dari Tribun Ambon.
Baca: Kasus Imam Masykur Dibunuh 3 TNI, Eks Kepala BAIS Ungkap Fakta Mengejutkan Sindikat Obat Ilegal Aceh
Baca: Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Tahun Depan, Bagaimana dengan TNI dan Polri?
Agung berujar, sesuai dengan perintah Pangdam XVI/Pattimura, setiap prajurit Pangdam XVI yang melanggar hukum akan dihukum berdasarkan dengan fakta hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabekangdam XVI/Pattimura, Letkol CBA Mustadir Abduh, menyebut pihaknya berjanji bakal membayar seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban. Pihaknya juga memberikan sejumlah santunan kepada keluarga korban.
Kabekangdam XVI/Pattimura dan keluarga korban sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Baca berita lain tentang TNI di sini.