Anggota TNI Mabuk & Tabrak Nenek Penyapu Jalan hingga Tewas, Kasus Berujung Damai

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI yang menambrak seorang nenek penyapu jalan (tengah) dibawa di Polsek Nusaniwe, Minggu, (17/9/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anggota TNI di Kota Ambon, Maluku, bernama Prada Jak Richard Tanewuk Enmopiana (23) menabrak Leonora Senubun (86), seorang penyapu jalan, hingga tewas, pada Minggu, (17/9/2023), sekitar pukul 03.52 WIT.

Peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Dr.  Malaiholo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut.

Setelah menabrak korban, Richard dibawa langsung ke Polsek Nusaniwe.

Dikutip dari Tribun Ambon, saksi bernama Markus Puru menyebut kecelakaan itu terjadi ketika dia tengah tidur. Markus langsung terbangun begitu mendengar bunyi benturan pada mobil yang terparkir di depan jalan.

Kemudian, Markus menuju ke jalan raya dan melihat dua orang tergeletak di jalan. 

Markus mendekati keduanya dan melihat Leonora berlumuran darah serta tak sadarkan diri. Selanjutnya, dia meminta seorang pemuda untuk melaporkan kecelakaan itu kepada Polsek Nusaniwa.

Baca: Ditangkap karena Aksinya Sebabkan Kecelakan Beruntun di Tol MBZ, Anggota TNI Syok & Terluka

Baca: Terungkap Sisi Gelap 3 Prajurit TNI yang Bunuh Imam Masykur, Ternyata Sudah Lama Jadi Tukang Palak

Seorang nenek penyapu jalan tewas ditabrak oleh anggota TNI di Kota Ambon, Maluku, Minggu, (17/9/2023).

Setelah mendapat laporan, Polsek Nusaniwa langsung menuju ke lokasi dan kemudian melarikan korban ke RSUD Haulussy Ambon.

Kepala korban tampak mengalami ruka robek. Selain itu, kaki kanan korban juga terluka.

Sementara itu, Richard dibawa ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan. Ketika peristiwa itu terjadi, Richard sedang dalam kondisi mabuk.

Pada pukul 04.50 WIT Richard dijemput oleh Ka Bekang Dam XVI PTM dan personel piket Pomdam XVI PTM. Dia dan sepeda motor miliknya kemudian dibawa ke Pomdam.

Berakhir damai

Kapendam XVI Pattimura, Letkol ARH Agung Sinaring M. mengatakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, Richard tetap diproses hukum.

"Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum," ujar Agung, Minggu, (17/9/2023), dikutip dari Tribun Ambon.

Baca: Kasus Imam Masykur Dibunuh 3 TNI, Eks Kepala BAIS Ungkap Fakta Mengejutkan Sindikat Obat Ilegal Aceh

Baca: Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Tahun Depan, Bagaimana dengan TNI dan Polri?

Agung berujar, sesuai dengan perintah Pangdam XVI/Pattimura, setiap prajurit Pangdam XVI yang melanggar hukum akan dihukum berdasarkan dengan fakta hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabekangdam XVI/Pattimura, Letkol CBA Mustadir Abduh, menyebut pihaknya berjanji bakal membayar seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban. Pihaknya juga memberikan sejumlah santunan kepada keluarga korban.

Kabekangdam XVI/Pattimura dan keluarga korban sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. 

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang TNI di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer