Pantas Ortu Cabut Laporan Bupati M Thaher yang Rudapaksa Gadis Kafe, Diimingi Nikah Siri Mahar Rp1 M

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Maluku Tenggara M Thaer Hanubun dan ilustrasi korban pelecehan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, yang diduga merudapaksa gadis pelayan kafe berumur 21 tahun, TA, viral di media sosial.

Setelah diduga melecehkan gadis pelayan kafe tersebut, Thaher Hanubun langsung menikahinya dengan mahar Rp1 miliar.

Orangtua TA pun setuju dengan mahar yang ditawarkan Thaher dan langsung mencabut laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pelcehan seksual itu.

Thaher Hanubun sendiri dilaporkan oleh korban yang merupakan wanita pelayan di kafe ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, pada Jumat, 1 September 2023.

Othe Patty, pendamping korban, mengungkap bahwa orang nomor satu di Maluku Tenggara itu telah menikahi korban.

"Iya hari Jumat kemarin," kata Othe, sebagaimana diberitakan TribunAmbon.com.

Othe membenarkan bahwa mahar yang diberikan Thaher Hanubun kepada gadis pelayan kafe itu senilai Rp1 miliar.

Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya. (Tribun Ambon)

Baca: Polwan Bripda DS Sudah Tak Kuat Lagi Jadi Sespri Kapolres Bolmut AKBP Areis: 8 Bulan Saya Dilecehkan

Adapun mahar fantastis tersebut diantar oleh anak buah Thaher.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," kata Ithe.

Pernikahan antara Thaher dengan perempuan 21 tahun ini dilakukan secara nikah siri di Kota Tual, Maluku.

Yang menjadi wali pernikahan tersebut tidak lain dan tidak bukan ialah paman korban.

Sementara itu, TA selaku korban, tidak berada di lokasi saat pernikahannya berlangsung.

TA diketahui sedang berada di Jakarta.

Othe menilai bahwa pernikahan tersebut menegaskan orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi Bupati Maluku Tenggara, meski sempat membuat laporan atas tindak pidana.

Baca: Pantas Ustaz Adi Hidayat Sebut Kematian Gembong Narkoba Freddy Budiman Indah, Teman UAS Sampai Iri

Othe juga meyakini bahwa dalam pernikahan ini korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Walaupun demikian, ia masih akan terus mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," ungkap Othe.

Untuk diketahui, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Baca: Pantas Siskaeee dan Virly Virginia Mau Jadi Bintang Film Dewasa Karya Irwansyah, Untung Ratusan Juta

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Sementara itu, kabar pernikahan tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Baca: JADWAL Live RCTI Plus Timnas Indonesia vs Korea Utara di Asian Games 2023, Kick Off Jam 14.00 WIB

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, cara pelaku menikahi korban merupakan modus untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Harta Kekayaa M Thaher Hanubun

Bupati M Thaher Hanubun tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 17.452.606.086 atau Rp17,4 miliar.

Hartanya itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 24 Februari 2023.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Thaher Hanubun:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.935.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 279 m2/279 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 722 m2/722 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 5.200.000.000

3. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

4. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

5. Tanah Seluas 736 m2 di KAB / KOTA KOTA TUAL, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

6. Bangunan Seluas 51 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.450.000.000

7. Bangunan Seluas 51 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.185.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/558 m2 di KAB / KOTA MALUKU TENGGARA, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.405.000.000

1. MOBIL, JEEP CHEROKEE JEEP Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

2. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

3. MOBIL, HONDA FREED MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

4. MOBIL, DODGE MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

5. MOBIL, HRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 112.606.086

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 17.452.606.086

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 17.452.606.086

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer