Setelah diduga melecehkan gadis pelayan kafe tersebut, Thaher Hanubun langsung menikahinya dengan mahar Rp1 miliar.
Orangtua TA pun setuju dengan mahar yang ditawarkan Thaher dan langsung mencabut laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pelcehan seksual itu.
Thaher Hanubun sendiri dilaporkan oleh korban yang merupakan wanita pelayan di kafe ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, pada Jumat, 1 September 2023.
Othe Patty, pendamping korban, mengungkap bahwa orang nomor satu di Maluku Tenggara itu telah menikahi korban.
"Iya hari Jumat kemarin," kata Othe, sebagaimana diberitakan TribunAmbon.com.
Othe membenarkan bahwa mahar yang diberikan Thaher Hanubun kepada gadis pelayan kafe itu senilai Rp1 miliar.
Baca: Polwan Bripda DS Sudah Tak Kuat Lagi Jadi Sespri Kapolres Bolmut AKBP Areis: 8 Bulan Saya Dilecehkan
Adapun mahar fantastis tersebut diantar oleh anak buah Thaher.
"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," kata Ithe.
Pernikahan antara Thaher dengan perempuan 21 tahun ini dilakukan secara nikah siri di Kota Tual, Maluku.
Yang menjadi wali pernikahan tersebut tidak lain dan tidak bukan ialah paman korban.
Sementara itu, TA selaku korban, tidak berada di lokasi saat pernikahannya berlangsung.
TA diketahui sedang berada di Jakarta.
Othe menilai bahwa pernikahan tersebut menegaskan orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi Bupati Maluku Tenggara, meski sempat membuat laporan atas tindak pidana.
Baca: Pantas Ustaz Adi Hidayat Sebut Kematian Gembong Narkoba Freddy Budiman Indah, Teman UAS Sampai Iri
Othe juga meyakini bahwa dalam pernikahan ini korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.
Walaupun demikian, ia masih akan terus mengawal kasus ini.
"Kami akan kawal terus kasus ini," ungkap Othe.
Untuk diketahui, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).
"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.