Kesimpulan itu diambil lewat rapat pleno KPI yang diselenggarakan pada hari Rabu, (13/9/2023).
Menurut KPI, pihaknya sudah menangani pengaduan masyarakat tentang siaran azan itu dengan memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian keterangan dalam siaran pers KPI yang dirilis pada hari yang sama.
Di samping itu, KPI mendorong seluruh lembaga penyiaran agar mengutamakan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran agar Pemilu 2024 bisa diselenggarakan secara demokratis.
"Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," demikian keterangan KPI.
Baca: Ganjar Muncul dalam Siaran Azan, Bawaslu Akui Sulit Menjerat Ganjar & Ungkap Alasannya
Semenatra itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan sulit menjadikan penampakan Ganjar dalam siaran azan sebagai bentuk pelanggaran dalam pemilu.
Menurut Bawaslu, hal itu karena hingga saat ini Komisi Pemilhan umum (KPU) belum resmi membuka pendaftaran bakal capres sehingga Ganjar belum bisa dianggap sebagai peserta pemilu.
Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, subyek hukum dalam pelanggaran sosialisasi maupun kampanye adalah peserta pemilu.
"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu. Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada. Beliau ini peserta pemilu, bukan," kata Ketua Bawaslu Ramhat Bagja kepada awak media, Selasa, (12/9/2023).
Bagja menyebut pihaknya susah menjerat bakal capres yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga, kan? Itu agak sulit untuk menjerat," ujarnya.
Baca: Kontroversi Azan Maghrib Ganjar Pranowo, Dari Kena Semprit KPU sampai Bawaslu
Menurut Bagja, Bawaslu masih melakukan kajian awal atas kasus ini dan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Sekarang kami lagi kaji dulu nanti dalam dua hari ke depan. Teman-teman KPI sekarang sudah melakukan klarifikasi kan, sudah cukup sebenarnya di teman-teman KPI dan juga kita akan komunikasi dengan teman-teman KPI."
Beberapa pakar komunikasi menganggap munculnya wajah Ganjar dalam siaran azan bukanlah pelanggaran dalam pemilu.
Suko Widodo, pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, misalnya, meyakini tidak ada unsur kampanye siaran azan itu.
"Dari sisi peraturan-perundangan tak ada yang dilanggar. Ini kan bukan masa kampanye. Terdaftar di KPU sebagai Capres juga belum. Di dalamnya pun tak ada bahan kampanye apapun. Saya bingung dimana letak kontroversinya," kata Suko Widodo yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komunikolog, Senin, (11/9/2023), dikutip dari Tribunnews.
Senada dengan Suko, pakar komunikasi Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, tak mempermasalahkan kemunculan Ganjar.
"Sebelum ada wajah Ganjar, kan banyak juga wajah-wajah orang lain dalam siaran tersebut. Dalam konteks tersebut, Ganjar, kan, orang biasa, tidak ada bedanya dengan wajah-wajah umat lainnya yang tampil pada azan tersebut. Ajakan Ganjar maupun semua yang pernah tampil di azan itu adalah sesuatu yang baik," ujar Emrus.
Baca: Ganjar Muncul dalam Siaran Azan, Pakar: Tak Melanggar, Saya Bingung di Mana Letak Kontroversinya
Iwel Sastra, peneliti dan pengajar komunikasi pada London School of Public Relations, turut mengungkapkan pendapat serupa.
Dia menyebut tak ada pelanggaran dalam siaran azan itu.
"Agak susah mencari-cari alasan meributkan siaran azan tersebut. Pasal mana ya pada Undang-Undang Penyiaran yang dilanggar?" ujar Iwel.
Sementara itu, Effendi Gazali yang menjadi peneliti komunikasi politik pada Institut Salemba School mengatakan wajar apabila kemunculan Ganjar itu menjadi diskusi publik.
"Tentu saja isu tersebut boleh-boleh saja menggelinding jadi diskusi publik. Apalagi kalau mau ditiru, kesannya jadi tidak kreatif. Di sisi peraturan, pasti tak ada aspek apa pun yang dilanggar. Ajakannya juga ke arah yang positif," kata Effendi.
Menurut dia, akan lebih baik apabila siaran azan juga memperlihatkan tokoh nasional lainnya.
"Kalau kemudian mau lebih mengayomi, bisa juga dibuat variasi azan dengan beberapa wajah tokoh nasional kita. Jadi terkesan tidak hanya satu figur," katanya.
Baca: Respon PDIP Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan Magrib: Bukan Politik Identitas, Dia Sosok Religius
Hasrullah, ahli komunikasi Universitas Hasanuddin, memliki pendapat yang mirip dengan Effendi.
"Bisa saja segera ditambahkan wajah para ulama lain. Misal wajah Tuan Guru Bajang, atau beberapa wajah lain dari Kawasan Timur Indonesia. Sehingga lanskapnya lengkap dari seluruh Indonesia," kata Hasrullah.
Dia ingin para tokoh nasional membuat cara-cara berkomunikasi yang kreatif daripada meributkan hal yang mengajak bertindak positif.
Baca berita lain tentang Ganjar Pranowo di sini.