Tampang Imran Surbakti, Ketua Pemuda Pancasila yang Ancam Bunuh Jurnalis Kini Diamankan Polisi

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imran Surbakti tersangka kasus pengancaman jurnalis sedang digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Senin (11/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Imran Surbakti, kini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum.

Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap jurnalis Tribun-medan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Imran ditangkap di kediaman di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023) kemarin.

"Berdasarkan laporan dari rekan kita, yang melaporkan kejadian pengancaman yang menggunakan media elektronik. Saudara Imran saat ini sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polrestabes Medan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (12/9/2023).

Dikatakannya, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 27 dan atau pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Pasal pengancaman dengan menggunakan media elektronik, dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman pidana diatas lima tahun," sebutnya.

Baca: Profil dan Biodata Ikram Rosadi, Suami Larissa Chou yang Punya Jabatan Penting di Pemuda Pancasila

Ia membeberkan motif dari pelaku melakukan pengancaman terhadap jurnalis lantaran Imran tidak terima dengan pemberitaan dugaan gas oplosan yang dituliskan oleh jurnalis Tribun-medan.

"Korban mendapatkan kiriman pesan dari nomor handphone tersangka yang isinya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban," bebernya.

Sebelumnya, Imran Surbakti di laporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.

Laporan dilayangkan langsung oleh Fredy Santoso, jurnalis Tribun-medan.com yang diancam dan dimaki-maki akan dibunuh oleh Imran Surbakti, usai memberitakan kasus dugaan pengoplosan gas yang diduga dilakukan terlapor.

Ancaman itu dikirimkan Imran Surbakti lewat pesan WhatsApp ke Tribun-medan.com.

Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang sempat mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com layu setelah ditangkap (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Awalnya, dia menanyakan keberadaan jurnalis Tribun-medan.com yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu.

Dia juga sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Tak berapa lama, dia mencoba menghubungi melalui WhatsApp.

Karena tak digubris, dia mengirim pesan bernada ancaman.

Dalam pesannya, dia mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com.

"K*n*ol dimana kita bisa jumpa ? aku juga watrawan k*nt*l. Insya allah k*nt*l kalau kita jumpa nngak aku mati, kau (yang) mati," tulis Imran Surbakti melalui nomor telepon 0812-6081-0416, Kamis (7/9/2023).

Tak lama kemudian, dia mengirimkan pesan lagi.

Kali ini dia mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Tetapi pesan kali ini tidak jelas maksud dan tujuannya seperti apa.

"Aku wartawan juga. Tapi enngak pernah merasakan, aku uda capek untuk menghormati orang kalau orang yang dihargai tidak tau dihargai," sambungnya.

Baca: Satu Orang Anggota Pemuda Pancasila Resmi Ditetapkan Tersangka Pengeroyok AKBP Dermawan Karosekali

Sejumlah Pihak Kasak-kusuk Minta Damai

Setelah Imran Surbakti dijadikan tersangka dan ditahan polisi, banyak pihak yang kasak-kusuk berusaha mendamaikan perkara ini.

Beberapa pihak mengajak Tribun-medan.com untuk bertemu dengan alasan ingin berkoordinasi.

Freddy Santoso, jurnalis Tribun-medan.com yang diancam bunuh menegaskan tidak akan berdamai dengan pelaku.

Freddy merasa terancam atas tindakan oknum Ketua OKP tersebut.

Jurnalis Tribun-medan.com ini berharap perkara pengancaman pembunuhan ini bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di PN Medan.

Tambahan informasi, Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai yang arogan melakukan ancaman pembunuhan kepada jurnalis Tribun-medan.com kini layu dipenjarakan polisi.

Gaya arogan terduga pemilik gudang gas oplosan ini hilang seketika setelah menggunakan baju tahanan berwarna jingga.

Imran Surbakti tersangka kasus pengancaman jurnalis sedang digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Senin (11/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

Saat digelandang petugas ke penjara Polrestabes Medan, Imran Surbakti cuma menundukkan kepalanya dalam-dalam.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya usai mengancam bunuh jurnalis.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan, bahwa Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai ini akan terancam kurungan di atas lima tahun penjara.

Fathir menegaskan, Imran Surbakti dijerat atas Pasal 27 dan atau Pasal 24 Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Pasal pengancaman dengan menggunakan media elektronik, dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi," kata Fathir.

Soal dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dilakukan Imran Surbakti, kata Fathir, masih terus didalami.

Dalam perkara dugaan gudang gas oplosan, beberapa pekerja Imran Surbakti sempat mengalami luka bakar.

Para pekerja tubuhnya melepuh saat diduga mengoplos gas ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

Gegara kasus ini pula, Imran Surbakti mengancam akan membunuh jurnalis bila bertemu dengan dirinya.

(TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang Tribun Medan dengan judul Tampang Ketua PP saat Diamankan Polisi, Ancam Bunuh Jurnalis Hingga Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Ketua Pemuda Pancasila Arogan yang Ancam Bunuh Jurnalis Layu Setelah Dipenjarakan Polisi



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer