Polisi Bantah Suami di Bekasi Bunuh Istrinya Tepat di Depan Anak, Sebut Ada Sekat

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, menjelaskan kronologi pembunuhan seorang wanita bernama Mega Suryani Dewi (24) oleh suami sendiri Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi membantah bahwa pembunuhan seorang istri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh suaminya terjadi tepat di depan anak mereka.

Sang istri atau korban bernama Mega Suryani Dewi (24), sedangkan suaminya sekaligus pelaku ialah Nando Kusuma Wardana (25).

Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, sekitar Kamis malam, (7/9/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut tidak terjadi di hadapan kedua anak suami istri itu yang masih balita. Saat peristiwa sadis itu terjadi, kedua anak itu sedang bermain di ruang depan kontrakan petakan.

"Jadi mohon maaf, ya, memang anaknya di kontrakan itu. Tapi tidak di depan anaknya saat itu karena aksinya di tengah ada sekat juga dengan ruang depan," kata Rusnawati saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin, (11/9/2023), dikutip dari Tribun Bekasi.

Dia menyebut darah korban atau ibunya juga tidak dibuat main anaknya meski memang sempat terpegang putranya yang masih balita.

"Itu karena kontrakannya kecil, kan, ya, anaknya masih bangun dan berjalan terpegang dan pegang tembok jadi terlihat ada bekasnya di bagian tembok kontrakan," katanya.

Baca: Viral Oknum Polisi Inisial Bripda AF Diduga Aniaya Pacar sampai Beri Ancaman Pembunuhan

Menurut Rusnawati, pihaknya baru mengetahui peristiwa itu setelah pelaku bersama dengan orang tuanya datang ke Mapolsek Cikarang Barat pada Sabtu dini hari, (9/9/2023), sekitar pukul 01.30 WIB guna menyerahkan diri.

"Korban menyebut lapor ke kami telah membunuh istrinya. Lalu kami cek ke TKP dan benar didapati jasad korban telentang di kasur ditutupi selimut," kata dia.

Rusnawati mengatakan korban sudah tidak bernyawa ketika pihaknya tiba di tempat kejadian. Korban kala itu diselimuti handuk.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku bertengkar dengan korban sebelum membunuhnya. Pemicu keributan itu ialah masalah ekonomi keluarga.

"Sehingga terjadi pelaku lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyayat leher korban hingga meninggal," kata Rusnawati.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," ujar dia.

Baca: Sosok Wahyu Dian, Dosen UIN Solo Diduga Jadi Korban Pembunuhan: Berprestasi dan Cinta Lingkungan

Kesaksian pemilik kontrakan

Pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher korban di depan kedua anak balitanya.

Mukti (41), pemilik kontrakan yang dihuni korban dan pelaku, mengaku melihat bekas luka pada leher korban.

"Iya itu gituin saya lihat bekas lehernya, terus diselimuti di kasur," kata Muki, Senin, (11/9/2023).

Mukti mengatakan pelaku memandikan jenazah korban karena saat masuk ke kontrakan itu, Mukti tidak melihat darah berceceran.

"Sebelumnya (jasad korban) sudah dibersihin sama suaminya, dimandiin, jadi pas ke situ ya itu yang saya lihat (sudah bersih)," kata dia.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer