Kronologi Kasus Pesta Mesum di Jakarta Selatan, Info Disebarkan Terang-terangan di Media Sosial

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Skandal Seks

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.

"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Bintoro saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tiga tersangka lainnya berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks. 

GA adalah warga Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor. YM berasal dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi yakni JF adalah warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Bintoro mengatakan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Setelah memperoleh informasi dari pelapor, pihaknya lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.

"Kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," ungkap dia.

Baca: LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender)

Bintoro mengatakan, informasi soal pesta seks yang digelar di sebuah hotel itu disebarkan secara terangan-terangan lewat media sosial.

Para tersangka menggunakan platform Twitter dan Instagram untuk menarik minat orang agar mau mengikuti acara tersebut.

"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya. Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," imbuh dia.

Keempat tersangka lalu disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer