Mengutip dari Kompas.com, akibat dari insiden itu 50 hektar lahan terbakar.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka, Kamis (7/9/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan kronologi kebakaran yang terjadi Bukit Teletubbies Bromo.
Insiden tersebut bermula ketika ada pasangan calon pengantin yang sedang melakukan foto prewedding dengan menggunakan flare di kawasan tersebut.
"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) dikutip dari Surabaya.Kompas.com.
Baca: Mengenal Noviana Kurniati, Wanita yang Labrak Rocky Gerung di Mabes Polri, Ternyata Caleg dari PDIP
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengaku pihaknya mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.
Awalnya pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melaporkan kejadian tersebut.
Tetapi, saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah meluas.
Saat ini Polisi telah mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran. Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.
Baca: Alissa Wahid Minta Cak Imin Stop Membual Ngaku Dikudeta: Sudahlah Hentikan Narasi Tak Jujur Ini
Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.
Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.
Baca: Sosok Noviana Kurniati, Wanita yang Dorong Rocky Gerung Ternyata Bacaleg DPRD Cianjur: Fans Ganjar
Kasi Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menuturkan, hingga Kamis (7/9/2023) sore, kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies belum bisa dipadamkam.
"Gara-gara kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies tersebut, Bromo ditutup total untuk wisatawan. Sampai sekarang api belum padam," kata dia.
Tim gabungan, ujarnya, masih berupaya memadamkan api yang telah membakar sekurangnya 50 hektar lahan.
Akibatnya, flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.
"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu kebakaran," katanya.
Baca: Yenny Wahid Sebut Prabowo Sebagai Capres Paling Utama: Pak Prabowo Ini Top List dan Jadi Prioritas
Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.
Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).
Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.
Kebakaran saat itu diduga dipicu gesekan ranting pohon kering yang memantik api.
"Angin yang cukup kencang, juga karena kondisi vegetasi sangat kering di musim kemarau ini," katanya, Kamis (31/8/2023).