Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syaratnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Kendati demikian, syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.

Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Besaran saldo JHT peserta bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat belum resign atau masih aktif bekerja?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, namun pencairan tidak bisa dilakukan seluruhnya.

Baca: Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Melalui WhatsApp, Singkat dan Mudah

Selain itu, pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Oni menambahkan, pencairan JHT bagi peserta yang berstatus masih aktif bekerja tersebut hanya bisa dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).

Pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyataan lengkap dan benar.

Aturan pencairan JHT saat masih aktif bekerja

Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Syarat dokumen

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer