Tata Cara Daftar BLT PKH September 2023, Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 750 Ribu

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT - Tata Cara Daftar BLT PKH September 2023, Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 750 Ribu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdapat dua BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dijadwalkan akan cair di bulan September 2023.

Dua BLT tersebut yaitu BLT PKH dan BLT BPNT.

Melansir dari TribunJatim.com, BLT PKH merupakan bagian dari upaya mengurangi angka kemiskinan, disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan finansial.

Nominal BLT PKH bagi ibu hamil mencapai Rp 750 ribu.

Baca: Cara Mudah Cek Penerima BLT PKH Bulan Agustus & Besar Bantuan, Bisa lewat Ponsel

Adapun jumlah lengkap nominal BLT PKH yaitu sebagai berikut:

1. Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap

2. Balita: Rp750.000 per tahap

3. Lansia: Rp600.000 per tahap

4. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap

5. Siswa SD: Rp225.000 per tahap

6. Siswa SMP: Rp370.000 per tahap

7. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Baca: Dicap Pengkhianat Oleh Demokrat, Respon Anies Baswedan: Kita Ingin Indonesia Adil dan Lebih Maju

Begini cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT PKH:

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi alamat dan nama lengkap sesuai KTP.

3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.

4. Klik tombol “Cari Data.”

5. Informasi mengenai penerimaan Bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 akan muncul setelah beberapa saat.

Selain itu, Kelompok Penerima Manfaat juga akan menerima BLT BPNT.

Pada tahun 2023, bantuan BLT BPNT akan disalurkan setiap dua bulan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Setiap penerima BLT BPNT akan menerima Rp400.000 setiap dua bulan.

Langkah-langkah Pengecekan Penerimaan BLT BPNT

Baca: Sosok Giarti, TKW yang Dikabarkan Hilang Selama 10 Tahun, Ternyata Uang Kirimannya Ditilep Tetangga

Berikut cara untuk memeriksa status penerimaan BLT BPNT:

1. Kunjungi laman DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.

5. Klik tombol “Cari Data.”

BPNT diharapkan bisa memberi manfaat kepada warga yang membutuhkan, serta mempermudah proses pendaftaran dan pengecekan penerimaan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat Indonesia bisa dengan mudah mendapatkan bantuan yang telah disediakan.

(TribunnewsWiki.com) (TribunJatim.com)



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer