Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 pada mobil.
Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere menjelaskan, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tidak lolos uji emisi apabila motor berada dalam kondisi standar.
"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut kepada Kompas.com (1/9/2023).
"Karena dengan melakukan servis rutin maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya jika tidak melakukan servis maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," kata dia.
Kemudian, hindari penggunaan knalpot brong alias knalpot aftermarket. Pasalnya, knalpot aftermarket tidak memiliki fitur catalytic converter seperti pada knalpot standar.
“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ucap Ribut.
Lalu, penting juga bagi pemilik motor untuk menggunakan bahan bakar yang tepat sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
Termasuk menggganti komponen yang berpengaruh terhadap hasil pembakaran motor, terutama jika sudah habis masa pemakaian, seperti busi dan filter udara.
“Menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga jadi cara untuk lulus uji emisi,” kata dia.
Untuk informasi, ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Sementara motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Adapun untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.