Bareskrim Polri pun langsung bereaksi atas dugaan Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera memanggil Wulan Guritno.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Wulan Guritno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Kami akan lakukan klarifikasi (terhadap Wulan Guritno)," kata Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan," imbuhnya.
Baca: Bukan Orang Sembarangan, Yuni Mauliza Pacar Imam Masykur Korban Paspampres Ternyata Caleg di Aceh
Baca: KESEHARIAN Imam Masykur yang Dibunuh Praka RM Paspampres: Jual Kosmetik dan Obat-obatan di Tangerang
"Kita lihat, unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya, sperti dikutip dari Kompas.com.
Brigjen Adi Vivid menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Guritno itu merupakan vide lama yang dibuat pada tahun 2020 yang lalu.
Akan tetapi, situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno tersebut masih aktif hingga saat ini.
"Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno) ya, setelah itu dibuat tahun 2020," kata Adi Vivid.
"Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," tegasnya.
Adi Vivid juga menyampaikan, selain Wulan Guritno, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga memprosikan judi online.
Brigjen Adi Vivid juga memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluruh pihak.
Baca: Alasan dan Motif Praka RM cs Culik-Bunuh Imam Masykur Warga Aceh: Peras Korban Jual Obat Terlarang
Baca: SOSOK Praka Riswandi Manik, Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur Warga Aceh, Terancam Hukuman Mati
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti," kata dia.
"Kami akan tindaklanjuti dan kalau memang nati terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujar jenderal bintang satu itu.
Pada kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Dia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online," pungkas Brigjen Adi Vivid.
Wulan Guritno belakangan ini disorot lantaran diduga mempromosikan website judi online, Sakti123, di media sosial (medsos).
Akun Twitter bernama @partaisocmed mengunggah momen Wulan Guritno mempromosikan situs judi online itu.
Pada video itu, Wulan Guritno diduga melakukan endorse judi online Sakti123, salah satu situs slot online terkenal.
Adapun dalam video itu, Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini