Suami yang jadi korban kasus kelamin dipotong istri ini justru meminta hal yang mengejutkan.
Korban mendadak ingin pelaku dibebaskan.
Padahal di sidang sebelumnya, korban mengaku trauma bila dipertemukan dengan pelaku.
Ia juga berencana rujuk dengan pelaku. Hal tersebut membuat kuasa hukum pelaku kaget.
Ya, kasus istri potong kemaluan suami di Solo, Jawa Tengah masih berlanjut di pengadilan.
Namun meski sempat melaporkan aksi sang istri yang tega memotong 'burungnya' ke pihak berwajib, IPN (20) mulai melunak saat kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Solo.
Baca: Oklin Fia Minta Maaf Konten Jilat Es Krim di Depan Kelamin Pria Viral, Ngaku Peringatan dari Allah
Baca: Dijebak Waria, Lurah Cipayung Diperas Setelah Tunjukkan Kemaluannya Saat Video Call
IPN mengaku ingin rujuk dengan YC (32) dan kembali memperbaiki hubungan dengan istrinya tersebut.
Pria muda ini juga meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) dibebaskan.
Di temui seusai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.
Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.
"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.
Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.
"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.
Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.
Dari pantauan TribunSolo.com, permintaan dari korban agar YC (34) dibebaskan pun sempat membuat terkejut baik Majelis Hakim, kuasa hukum korban maupun terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bukan tanpa alasan, di sidang sebelumnya korban bahkan sempat mengaku trauma bila bertemu dengan terdakwa.
"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," ujar kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat ditemui usai sidang.
Momen tersebut terjadi saat terdakwa sedang menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati.