Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Baca: Rekam Jejak Arist Merdeka Sirait, Aktivis Pembela Anak, Pernah Bersebrangan dengan Kak Seto
Awal Mula Terungkap
Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah abang kandung NF melihat perbuatan ayahnya tersebut secara langsung.
Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," ujar Zuhri.
"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tutur Zuhri.
Baca: Terungkap Sosok Korban Selamat dari Penculikan & Siksaan Oknum Paspampres, Bikin Praka RM Ketakutan
Menurutnya, perbuatan bejat SH terhadap NF dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, saat istrinya dan anak kandung lainnya sedang aktivitas di luar rumah," jelas Zuhri.
Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Tahun NF Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD, Berikut Awal Mula Terungkap