Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memperkirakan bahwa penyerahan bayi tertukar antara Ibu S dan Ibu D akan dilakukan pada 29 September 2023 mendatang.
Sebab proses pengembalian ini anak tertukar kepada ibu kandung masing-masing ini membutuhkan tahapan proses transisi sampai satu bulan.
"Insya Allah tanggal 29 September kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca: Ibu Aldila Jelita Tak Restui Putrinya Rujuk dengan Indra Bekti, Ada Isu Pelecehan Seksual dan AIDS
Saat ini, kata dia, tahapannya masih dalam proses bonding (membentuk ikatan) antara anak dan ibu kandungnya.
Dalam bonding ini kedua pihak keluarga Ibu S dan Ibu D bersama kedua anak dipertemukan sebagai langkah awal proses transisi jelang pengembalian anak.
Apabila keterikatan anak tertukar dengan ibu biologis masing-masing sudah terjalin, maka penyerahan bisa dilakukan.
"Ini sampai satu bulan lima hari, sudah terjadwal. Kita akan melaksanakan penyerahan bayi tersebut apabila sudah terciptakan bonding antara si ibu dan si anak," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kapolres Bogor : Penyerahan Bayi Tertukar Diperkirakan 29 September 2023