Yudo prihatin atas kasus penganiayaan berat itu. Pelaku juga dipastikan akan dipecat dari TNI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius pada hari Senin, (28/8/2023), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu, (27/8/2023).
Rafael mengatakan terduga pelaku kini diperiksa.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.
Baca: Anggota Paspampres Aniaya-Bunuh Warga Aceh, Panglima TNI Murka: Pecat dan Hukum Mati Praka RM
Rafael mengatakan jika anggota Paspampres itu terbukti menganiaya Iman, dia bakal dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menyebut hanya ada satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," katanya.
Sebelum tewas, Imam Masykur didatangi terduga pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada hari Kamis, (12/8/2023).
Imam Masykur dibawa pergi secara paksa oleh pelaku. Dia sempat menghubungi keluarganya lewat telepon dan mengaku tengah dianiaya.
Korban kemudian tidak bisa dihubungi lagi dan tak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga Imam Masykur memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada Polda Metro Jaya pada hari Senin, (14/8/2023).
Setelah Imam menghilang hampir 2 minggu, keluarganya mendapat kabar tentang kematiannya dan mendatangi RSPAD Jakarta Pusat pada hari Kamis, (24/8/2023), untuk mengambil jenazah. Iman meninggal dalam kondisi penuh luka.
Baca: Sebelum Tewas Dianiaya Personel Paspampres, Imam Minta Keluarga Kirimi Rp50 Juta
Baca: Ternyata Ini Penyebab Paspampres Tarik Lengan Bupati Bengkulu Utara, Halangi Langkah Iriana Jokowi
Jumlah pelaku yang menganiaya Imam diduga lebih dari satu orang. Salah satunya adalah Praka RM.
Para pelaku tak hanya menganiaya korban. Mereka juga memeras pihak keluarga korban dengan meminta tebusan Rp50 juta.
Pemerasan itu terungkap setelah beredarnya video yang memperlihatkan Imam meminta dikirimi uang sebelum meninggal. Dalam video itu dia memanggil adiknya untuk meminta ibunya mengirimkan Rp50 juta
"Dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dik, tolong bilang sama ibu suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul)," kata Imam dalam video itu.
Video itu beredar luas pada kalangan masyarakat Aceh. Bahkan, foto dan video yang memperlihatkan korban telah dianiaya turut beredar.
Keluarga Masykur mengaku tak memiliki uang Rp50 juta, tetapi mereka berusaha mendapatkannya,
"Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya)," demikian suara yang terdengar pada akhir percakapan.
Baca: Kisah Teguh, Driver Ojol Jujur yang Temukan Ponsel Milik Paspampres lalu Mengembalikannya
Imam Masykur adalah anak kedua dari empat bersaudara yang lahir dari pasangan Masykur (57) dan Fauziah (47) warga Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen, Aceh.
Setahun ini Imam berada di Jakarta untuk mencari kerja. Di sana dia tinggal bersama keluarga sepupunya, Said Sulaiman.
Sebelum pergi ke Jakarta, Imam disebut sempat berjualan di Medan, Sumatra Utara.
Baca berita lain tentang Paspampres di sini.