Setelah vonis matinya dianulir, Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, riwayat hidup Sambo harus dipertimbangkan
Majelis Hakim menganggap hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikian pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin, (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Majelis Kasasi menilai hukuman Ferdy Sambo layak dikurangi karena dia sudah mengabdi sebagai anggota penegak hukum selama sekitar 30 tahun.
Di samping itu, Majelis Kasasi juga menyinggung Sambo yang sudah mengakui kesalahannya.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi itu.
Baca: EKSPRESI Ferdy Sambo Sebelum Dijebloskan ke Penjara Seumur Hidup di Lapas Salemba Jakarta
Baca: HARTA Kekayaan Suhadi, Hakim Agung MA yang Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Capai Rp 11 M
Lima Hakim Agung yang mengadili perkara Sambo berpendapat bahwa judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar. Akan tetapi, majelis tingkat kasasi menjadikan pertimbangan riwayat hidup terdakwa sebagai sesuatu yang meringankannya.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan itu.
Sambo dan dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hari Kamis pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/8/2023).
Kata Rika, Lapas Salemba sudah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dan terpidana lainnya. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ujar Rika.
Baca: Pakar Sebut Hukuman Ferdy Sambo dkk Bisa Saja Dikurangi Lewat Peninjauan Kembali
Baca: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pakar: Hukumannya Masih Mungkin Dikurangi Lagi lewat PK
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjalani hukuman mereka dengan baik.
"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," kata Martin, Jumat, (25/8/2023).
"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab."
Selain Sambo yang dianulir vonis matinya, Putri Candrawathi dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini mendapat vonis menjadi 10 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Baca: SOSOK Desnayeti, Hakim MA yang Masih Ngotot Ingin Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati di Kasus Brigadir J
Baca berita lainnya tentang Ferdy Sambo di sini.