Praka RM diduga melakukan penganiayaan dan membunuh seorang warga asal Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur (25).
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah mendengar kabar anak buahnya tersebut diduga membunuh pemuda Aceh itu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono berujar bahwa Laksamana Yudo Margono menyampaikan kerpihatinan atas peristiwa itu.
Yudo Margono juga meminta kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Praka RM ini dikawal serius.
Bahkan, Yudo juga memberikan instruksi agar anggota Paspampres tersebut dihukum maksimal dan segera dipecat dari institusi TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca: Jadwal Siaran Timnas Indonesia U-23 vs China Taipei Piala Asia di Manahan Solo, Tayang TV Mana?
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," imbuhnya.
Julius menuturkan bahwa pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Pada unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Di unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka Riswandi Manik.
Baca: Pantas Roida Tampubolon Siram-Lempar Sandal ke Jokowi, Ternyata Minta Keadilan, Kasusnya Viral 2018
Oknum Paspampres itu juga disebutkan sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mayjen Rafael.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini