SEGINI Sanksi yang Harus Dibayar Jika Tak Lolos Uji Emisi, Tembus Sampai Ratusan Ribu

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Razia uji emisi di Provinsi DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya.

Pemberlakukan ini mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran sepeda motor adalah Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ungkap Latif, Rabu (23/8/2023).

Pemerintah juga telah mengkaji aturan pengenaan sanksi untuk kendaraan yang menimbulkan polusi udara. Salah satunya sanksi pembayaran pajak yang tinggi.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan akan memberikan sanksi pajak atau yang lainnya untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca: Pentingnya Ganti Oli Motor Secara Teratur

Baca: Jokowi Rombak Aturan Distribusi dan Harga Bensin Premium-Pertalite

"Kita harus pikirkan juga, tadi semua kendaraan yang ada di jalan di-discourage kalau dia nggak lolos uji emisi, mungkin ada pajak, mungkin ada lagi yang lain," ungkap Rachmat dikutip dari YouTube Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

Selain itu, penerapan sanksi ini akan diberikan apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, dan ada larangan untuk mengoperasionalkan kendaraan.

"Kalau sudah ditekan sekali, dipajakin, didenda, kedua kali didenda, kalau ketiga kali gimana? apakah mungkin tidak diperbolehkan beroperasi atau seperti apa ini kita coba godok," ungkapnya.

Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).

Tilang uji emisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Dalam penerapan uji emisi kendaraan ini, DLH DKI Jakarta bersama TNI Polri menggelar razia serentak di beberapa titik.

“Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara,” ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Tilang emisi yang masih dalam tahap sosialisasi ini juga akan digelar di area Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Baca: Mudah! Begini Cara Booking Online Servis Motor Lewat Aplikasi Motorku X

Untuk melakukan pengecekan terhadap status uji emisi kendaraan, pemilik kendaraan bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id.

Melalui situs tersebut, pemilik kendaraan tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.

Bila sudah melakukan uji emisi makan akan keluar status uji emisi berupa ‘LULUS’. Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Adapun untuk masa berlaku uji emisi tersebut berlaku satu tahun.

Namun, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, maka tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi’.

Bila tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi, sanksinya cukup menguras dompet. Mulai dari pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan tilang Rp 250.000 bagi sepeda motor hingga Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat.

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer