Hal ini lantaran polisi satu ini tertangkap berpesta sabu dengan wanita di sebuah hotel.
Kini akibat perbuatannya itu, Kombes Yulius Bambang Karyanto harus terima dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Berikut adalah profil Kombes Yulius Bambang Karyanto sosok polisi yang pesta sabu dengan wanita di hotel.
Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto adalah perwira menengah (pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Kombes YBK tercatat aktif bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sejak tahun 2019.
Baca: VIRAL Video Syur 32 Detik Tak Senonoh yang Diduga Oknum ASN Tangerang, Kini Polisi Mulai Bertindak
Baca: Buntut Pengungkapan Kasus Terorisme di Bekasi, Tiga Anggota Polri Ikut Diamankan
Adapun jabatannya di satuan kerja tersebut adalah Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Semasa dinasnya, Kombes Yulius sendiri banyak bertugas di satuan kerja Direktorat Polisi Air (Ditpolair).
Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK lahir pada tanggal 3 Juli 1966.
Pamen Polri ini bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Ia berhasil menjadi perwira karena menempuh pendidikan di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Karier Kombes Yulius Bambang Karyanto sudah cukup malang melintang di dalam Korps Bhayangkara.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2009.
Pada tahu 2013, di dimutasi menjadi Dirpolair Polda Jambi.
Kemudian, di tahun 2016 Yulius didapuk menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua.
Pada tahun 2019, Kombes Yulius diangkat menjadi Kasubdit Fasharkam Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Pada awal Januari 2023, Kombes Yulius Bambang Karyanto terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023, pukul 15.36 WIB.
Kala itu, Kombes Bambang ditangkap di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) bersama soerang wanita yang berinisial R.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan adalah dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
Kabar terbaru, Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri.
Hal tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dimana Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kedapatan berpesta sabu dengan seorang wanita di kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Pemecatan itu dilakukan lewat Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Senin (21/8/2023) hari ini.
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023, telah dilaksanakan Sidang KKEP dengan pelanggar saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin.
Dalam sidang KKEP itu, Yulius terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administratif terhadap Yulius adalah PTDH.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Lalu, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyebut, saat ini Yulius telah dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga orang itu antara lain Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Ada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu, tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Kedua orang tersebut bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Sebelumnya telah diberitakan soal seorang polisi berpangkat Kombes berinisial YBK alias ulius Bambang Karyanto ditangkap aparat saat sedang berada di kamar hotel bersama dengan wanita berinisial R.
Keduanya tertangkap di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa dua klip sabu.
Keterangan ini disampaikan oleh Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Mukti, dikutip dari Tribunnews.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," lanjut Mukti.
Baca: Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual, Ini Alasannya
Baca: Setelah Dilengserkan, Presiden Peru Pedro Castillo Ditangkap Polisi
Keduanya saat ini sudah diaman di Polda Metro Jaya
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ujar Mukti.
Awal mula penangkapan Kombes YBK yakni adanya laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti pihaknya.
Saat ditangkap, Kombes YBK tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.
Kasus ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan , Sabtu (7/1/2023).
Zulpan mengatakan, YBK merupakan anggota Baharkam Polri.
Namun Zulpan tidak merincikan soal jabatan yang diduduki oleh YBK saat ini.
Humas Polda Metro Jaya ini hanya menyebut Kombes YBK pernah menjabat di Direktorat Polair Polda Papua.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," jelas Zulpan.
"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," lanjut dia.
Baca: Iran Diduga Bubarkan Polisi Moral, Jurnalis Iran: Itu Disinformasi
Kombes Yulius bukanlah yang pertama, berikut ini daftar perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, bahkan hingga Perwira Tinggi (Pati).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri lantaran terjerat kasus narkoba.
Kasus bermula ketika Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan "berdasarkan laporan masyarakat".
Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.
"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).
Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.
Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar.
Dan juga mengarah pada personel oknum perwira anggota Polri yang berpangkat AKBP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya.
2. AKBP Dody Prawiranegara
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, ikut terjerat kasus narkoba dalam pusara kasus yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
AKBP Dody Prawiranegara dilaporkan telah menjual barang bukti narkoba ke seorang bandar.
Kini AKBP Dody Prasetya telah menjadi tersangka kasus narkoba tersebut.
Adriel Viari Purba, kuasa hukum tersangka AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan kliennya memberikan keterangan bahwa Teddy Minahasa adalah otak jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan saat mendampingi keluarga AKBP Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Kompol Kasranto, Perwira Menengah Polri juga terlibat kasus narkoba.
Kompol Kasranto ikut terseret kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Irjen Teddy Minahasa.
Kompol Kasranto sempat bertugas sebagai Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.
Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/2022), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ia diduga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang dijual dan diedarkan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi bernama AKBP Doddy Prawira Negara.
Baca: Tolak Kebijakan Nol Covid, Demonstran Bentrok dengan Polisi di Shanghai
AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.
Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta diberhentikan secara tidak hormat.
Adanya hal tersebut, dirinya tak terima dan disebut menggugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, melansir Grid Oto.
Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.
Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.
Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat itu mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.
"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Pesta Sabu dengan Wanita di Hotel, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat dari Polri