Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Tahun Depan, Bagaimana dengan TNI dan Polri?

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seperti diumumkan Presiden Joko widodo (Jokowi), gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan mengalami kenaikan  pada 2024.

Gaji PNS bakal naik hingga 8 persen, sementara gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce menjelaskan, kenaikan gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden.

Sementara untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Ia mengatakan, gaji PNS akan naik pada awal 2023, sesuai dengan APBN 2024.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen.

Kenaikan yang sama juga berlaku terhadap personel TNI dan Polri.

Baca: Viral PNS DJP Bergaji Rp15 Juta Putuskan Resign dan Jadi Penjual Ayam Geprek, Terungkap Alasannya

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri dapat meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Gaji PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan begitu, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer