Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli Video Gay Anak, Transaksi via WhatsApp dan Telegram

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menonton video dari ponsel

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus jual beli video gay anak yang beredar di media sosial.

"Sudah kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Hanya saja, Ade belum menjelaskan lebih jauh soal penangkapan ini.

Ia menyebutkan, dalam minggu ini polisi akan menggelar konferensi pers terkait kasus video gay anak.

"Nanti insya Allah dalam minggu ini kami update," tambah dia.

Seperti diketahui, kasus jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia.

Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus serupa pada 2017.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Iya, sebetulnya dulu kita kan ada kasus ini, kemudian polisi juga menangani kasus-kasus seperti ini, rumusnya sama yang melibatkan anak, terkait dengan pornografi," ujar Nahar kepada Kompas.com.

Dari catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak.

Terdapat tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap.

Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi lewat media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional. Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.

Kini, praktik jual video pornografi anak di media sosial kembali terulang.

Secara spesifik, konten tersebut memperlihatkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.

Konten itu diistilahkan dengan "VGK", singkatan dari video gay kid.

Ilustrasi (tjb)

Promosinya dilakukan di media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.

Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok hingga aktivitasnya.

Unggahan itu mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak.

Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.

Dari beberapa akun yang mempromosikan VGK, Kompas.com mendapat dua nomor WhatsApp Business dan Telegram yang khusus digunakan untuk transaksi video gay anak.

Nomor pertama memakai nama samaran "James Hopkinst".

Adapun nomor kedua menggunakan nama "MoreKidd".

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer