Sosok Deny Rolind Zabara, Kabid BKD Lampung yang Diduga Pukuli 5 Pegawai Magang, Berharta Rp1,7 M

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Deny Rolind Zabara, diduga menganiaya lima pegawai magang pada Selasa malam, (8/8/2023), di gedung BKD Lampung.

Deny Rolind Zabara telah dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung oleh keluarga F, salah satu korban.

Setelah tersandung kasus dugaan penganiayaan, Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi per hari Kamis, (10/8/2023).

Plh. Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, Kamis, (10/8/2023), mengatakan pencopotan Deny Rolind Zabara memang berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh Denny.

Berdasarkan laman resmi BKD Lampung, Deny memiliki pangkat Pembina (IV/a). Dia memiliki NIP 198712252007011001.

Deny adalah lulusan program Magister Manajemen dan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dia adalah senior F, salah satu korban, di IPDN.

Baca: Nekat Pukuli 5 Pegawai Magang, Kabid BKD Lampung Deny Rolind Zabara Dicopot

Miliki kekayaan Rp1,7 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022 yang dilaporkan 29 Maret 2023, harta kekayaan Deny mencapai Rp1.762.787.900

Berikut rinciannya.

UNIT KERJA : BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

I. DATA PRIBADI

1. Nama : DENY ROLIND ZABARA

2. Jabatan : KEPALA BIDANG
3. NHK : 901***

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.540.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 180.000.000

Baca: Kronologi Kabid BKD Lampung Diduga Hajar 5 Pegawai Magang, Salah Satunya Pingsan

4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 100.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 122.787.900

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 1.762.787.900

III. UTANG Rp ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.762.787.900

Baca: Viral Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati karena Korban Nikah Siri

Kronologi penganiayaan

Edi Sahri, paman salah satu korban yang berinisial F, menjelaskan kronologi penganiayaan di BKD Lampung itu.

Dia menyebut awalnya ada enam pegawai magang di dalam gedung BKD Lampung, salah satunya perempuan.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi dikutip dari Tribun Lampung.

Edi menyebut pegawai magang berjenis kelamin peremuan diminta pulang, sedangkan lima lainnya ditahan di dalam gedung. Deny kemudian mengajak rekan-rekannya untuk menganiaya para pegawai magang itu.

"Jadi lima orang ini dihajar, tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," kata Edi.

Menurut Edi, keponakannya dengan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.

"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang."

Dia mengatakan keponakannya itu menjalani magang bersama rekan-rekannya setelah lulus dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Deny sendiri adalah senior F saat di IPDN.

"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu." Ia juga mengaku sudah membuat laporan kepada Polresta Bandar Lampung.

Baca: Sering Viral, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Larang Wartawan Liput Dirinya: Jangan Diviralin Dulu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol), Dennis Arya Putra, juga mengonfirmasi bahwa korban dipukul dadanya berkali-kali.

"Korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali. Akibatnya korban harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Lampung di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer