Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Jalani Sidang Etik, Pengamat: Polri Sengaja, Biar Bisa Pensiun

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai sengaja membiarkan Irjen Napoleon Bonaparte tidak disidang etik hingga jenderal bintang dua ini pensiun.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Menurut Bambang, Napoleon Bonaparte memang disengaja tidak segera disidang etik oleh Polri agar bisa memasuki masa pensiun.

Sebab, jika eks Kadiv Hubinter Polri itu sudah memasuki masa pensiun, maka ia tigak bisa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi," kata Bambang saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 10 Agustus 2023.

Bambang menilai dengan tak kunjung dilakukannya sidang etik terhadap Napoleon, maka akan timbul asumsi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berani karena hal itu akan membongkar borok internal Korps Bhayangkara.

"Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian," kata Bambang.

Baca: Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia Piala AFF 2023, Live di SCTV Jam 20.00 WIB

Selain itu, Bambang mengatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar, sehingga memang rawan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Menurutnya, seharusnya semua aturan Polri merujuk pada aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Bambang menuturkan bahwa dalam PP 1/2003 seorang personel yang sudah melakukan tindak pidana dan terbukti di pengadilan dengan vonis pidana harus segera dipertimbangkan melalui sidang KKEP untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi Kapolri," ujarnya

Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jenderal bintang dua ini tak kunjung disidang dalam(KKEP, sehingga ia masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) Polri dan akan pensiun pada November 2023 mendatang.

Napoleon Bonaparte telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), sejak April 2023.

Baca: Prediksi Skor-Susunan Pemain Inter Miami vs Charlotte FC Piala Liga 2023, Messi cs Siap ke Semifinal

Seperti diketahui, mantan Kadiv Hubinter Polri itu terjerat dua kasus hukum.

Pada tahun 2021, Napoleon Bonaparte terlibat kasus dugaan korupsi suap Djoko Tjandra.

Dalam kasus penghapusan red notice tersebut, Napoleon didakwa menerima uang senilai Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Ia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pada tahun 2022, Napoleon kembali terjerat kasus karena menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Dalam peristiwa itu, Napoleon menganiaya dan melumuri Kece dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri.

Ia kemudian divonis 5 bulan dan 15 hari penjara atas kasus penganiayaan itu.

Baca: Mengenal Sosok Nabila Febrianti, Bocah SD yang Kakinya Diamputasi Usai Selamatkan Kucing

Pada April 2023, Napoleon Bonaparte kemudian berhasil menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kliennya ini masih berstatus polisi aktif.

Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa Napoleon sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai anggota Polri.

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun)," kata Ahmad saat dihubungi, Senin, 7 Agustus 2023.

"Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia."

"Dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," ungkapnya.

Hingga saat ini, Polri belum menggelar sidang KKEP terhadap Napoleon.

Ahmad Yani juga mengaku belum mendapat informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon.

"Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya," tuturnya.

Irjen Napoleon Bonaparta sendiri diketahui lahir pada tanggal 26 November 1965.

Ayah dari Jevo Batara itu akan genap berusia 58 tahun pada tanggal 26 November 2023.

Itu artinya, Irjen Napoleon Bonaparte akan memasuki masa pensiun sebagai Pati Polri pada November 2023 mendatang sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 1/2003.

Jauh sebelum itu, Irjen Napoleon pernah mengaku bahwa dirinya siap menjalani sidang etik KKEP pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saya bhayangkara, saya akan laksanakan semua," ujar Napoleon saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.

Ia menyatakan telah siap menjalani sidang etik sejak awal terjerat kasus Djoko Tjandra.

Sebagai seorang bhayangkara, kata dia, ia akan menghadapi sidang etik atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Sudah saya tunjukan, kita bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari, berani berbuat, berani bertanggung jawab," tegas Napoleon.

Kendati demikian,Napoleon mengaku belum mengetahui jadwal sidang etik yang disebut bakal segera dilaksanakan.

Napoleon menyerahkan seluruh prosesnya ke Divisi Propam Polri.

"Silakan tanya kepada Polri, ke Mabes Polri bukan tanya sama saya, saya kan cuma objek, tanyakan sama mereka," pungkasnya.

(tribunnewswiki.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer