Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dr. Desnayeti M, S.H., M.H. lahir pada 30 Desember 1954.
Desnayeti adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.
Desnayeti sukses meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008 dan doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Sosok Desnayeti terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia usai melewati pemungutan suara yang dilakukan oleh para anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta.
Desnayeti bahkan berhasil mengantongi 25 suara.
Desnayeti pernah mengemban tugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat, sebelum terpilih jadi Hakim Agung.
Desnayeti adalah putri dari Mahyudin.
Baca: INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Apa Itu Putusan Sela? Mengenal Putusan Dibacakan Hakim Wahyu yang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Ayah Desnayeti merupakan seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat juga Riau.
Karier Desnayeti sebagai hakim sudah berjalan selama lebih dari 25 tahun sebelum dia dipercaya menjadi Hakim Agung. (1)
Hakim Desnayeti mengikuti proses pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Desnayeti yang sebelumnya melamar sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang adalah satu dari delapan hakim agung baru yang hari ini dilantik Ketua MA untuk menggantikan hakim agung yang telah memasuki masa pensiun. (2)
Karier
Berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Hakim Desnayati (1):
- Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
- Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
- Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
- Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
- Hakim pada Pengadilan Negeri Padang
Baca: Mahkamah Agung Republik Indonesia
Baca: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP - Arteria Dahlan
Berita Terbaru
Desnayeti hakim agung sidang perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
Desnayeti, dalam perkara kasasi Ferdy Sambo sebagai anggota majelis III.
Desnayeti dari lima hakim MA yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, dissenting opinion alias berbeda pendapat soal keputusan hukuman Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.com Selasa (8/8/2023) sore.
Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup. (3)