Hukuman Sambo kini menjadi penjara seumur hidup setelah vonis hukuman matinya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi, Selasa, (8/8/2023).
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan narapidana yang dihukum seumur hidup tak bisa mendapat remisi.
"Hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi," ujar Rika, Rabu, (9/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa narapidana yang sudah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan. Salah satu keringanan itu ialah remisi.
Akan tetapi, ayat 4 pada pasal tersebut menyebutkan bahwa narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian bunyi ayat 4.
Baca: Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Suhadi Pernah Diperiksa KPK, Berikut Rekam Jejaknya
Baca: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibunda Brigadir J Terguncang & Pilih Kurung Diri di Rumah
Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup."
Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari ini. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca: Reaksi Ibunda Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo CS Dapat Diskon Hukuman, Richard Eliezer Keluar Bui
Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.
Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang
Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi
Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.