Pada hari Rabu, (9/8/2023) di rumah Yosua di Jambi, Rosti tidak memperlihatkan diri. Di sana hanya terlihat ayah Yosua, Samuel, yang meladeni wartawan.
Rosti memilih mengurung diri di dalam rumahnya. Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang setelah mendengar putusan kasasi.
“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” kata wartawan Tribun Jambi di lapangan.
Samuel turut menceritakan kondisi kesehatan istrinya. Dia menyebut kesehatan Rosti sempat menurun bulan lalu.
Kata dia, kondisi itu disebebkan oleh kelelahannya dan adanya peristiwa duka, yakni meninggalnya suami adiknya.
"Kemarin malam kami memang sangat terkejut mendengar sudah ada sidang putusan di Mahkamah Agung," kata Samuel di rumahnya di Sungai Bahar, Jambi, Rabu, (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut."
Baca: Reaksi Ibunda Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo CS Dapat Diskon Hukuman, Richard Eliezer Keluar Bui
Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
Samuel berujar bahwa istrinya sangat kecewa setelah mendengar putusan kasasi. Namun, kata Samuel, istrinya dalam kondisi stabil.
"Tadi pagi kontrol kesehatan. Saya belum tahu bagaimana hasilnya," katanya.
Rosti merasa putusan kasasi itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua Yosua
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti ketika dihubungi lewat panggilan telepon, Selasa, (8/8/2023).
Rosti mengklaim pihak MA belum memberitahukan hasil putusan itu. Dia mengaku akan berkomunikasi dulu dengan kuasa hukumnya.
Ramos Hutabarat sebagai salah satu kuasa hukum keluarga Yosua turut menunjukkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Dia merasa tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Di situ dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," kata Ramos, Selasa, (8/8/2023).
Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang
Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi
Kata Ramos, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan Sambo.
"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Vonis Sambo menjadi lebih ringan setelah MA memutuskan menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diajukan Sambo.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Penjara seumur hidup."
Tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana itu juga yang disidang hari itu. Ketiga orang itu adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan pembantu rumah tangga keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca: Ini Daftar Nama Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Dalam sidang sebelumnya, Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dan anak buahnya turut terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Karena tak terima mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan itu.
Sambo memutuskan mengajukan upaya hukum lebih tinggi kepada MA.
Baca: Komentar Mahfud MD Soal Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup : Hormati Saja Putusan Hakim
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.