Gubernur Kalbar Minta KUA yang Nikahkan Mariana dan Kevin Ditindak-Disanksi: Jangan Sembarangan!

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mengaku telah mendengar kabar pernikahan di bawah umur antara Mariana (41) dan Kevin (16) di Sambas.

Mengetahui hal tersebut, Sutarmidji geram dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang nekat menikahkan pasangan beda usia 25 tahun itu.

Menurut Sutarmidji, penikahan antara Mariana dan Kevin seharusnya tidak boleh terjadi.

Sebab, pengantin laki-laki masih dalam usia di bawah umur, yaitu 16 tahun.

Dalam Undang-Undang (UU) sendiri batas minimal laki-laki yang diperbolehkan untuk menikah yaitu minimal umur 19 tahun.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga di mana-mana.Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah. Harusnya tidak boleh," kata Sutarmidji di acara Puncak Gebyar Hari Anak 2023 di Taman Sepdea Untan Pontianak, Minggu, 6 Agustus 2023.

Sutarmidji sendiri juga mengaku tak mengetahui secara pasti bagaimana proses pernikahan antara Mariana dan Kevin.

Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook)

Baca: Terungkap Alasan Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim di Area Vital Pria, Ternyata Kerap Tampil Seksi

Namun, menurutnya, apabila KUA setempat yang menikahkan kedua pasangan itu, maka ia minta KUA tersebut ditindak tegas dan diberi sanksi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? Kalau KUA saya minta KUA-nya disanksi," ujar Sutarmidji, seperti dikutip dari Tribun Pontianak.

"Kalau ada pelanggaran autran terao harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

Sutarmidji juga menguraikan bahwa angka stunting di Kalimantan Barat saat ini masih cukup tinggi dan berada di angka 24 persen dan salah satunya juga disebabkan oleh pernikahan usia dini.

"Stuntng ini jangan diartikan tumbuhnya pendek, tidak. Tapi juga mempengaruhi kesehatan yang lain, tumbuh kembang anak. Rentan penyakit dan tingkat IQ-nya juga dan sebagainya," ujar dia.

Sebelumnya, Pengantin baru di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Mariana (41) dan Kevin (16) terancam bisa masuk penjara.

Hal ini dikarenakan pernikahan Mariana dan Kevin dinilai telah melanggar hukum.

Baca: Disebut Berasal dari Keluarga Kaya, Ini Sosok AAB Mahasiswa UI yang Nekat Bunuh Naufal karena Pinjol

Pernikahan viral beda usia 25 tahun antara Mariana dan Kevin telah menjadi sorotan publik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) turut menyoroti pernikahan anak di bawah umur itu.

R. Hoesnan selaku perwakilan dari KPAI Kalbar menegaskan pihaknya telah mengamati kisah cinta Mariana dan Kevin tersebut.

Pihaknya menyayangkan pernikahan Mariana dan Kevin telah terselenggara.

Menurut KPAI, pernikahan tersebut harusnya tak terselenggara karena Kevin masih dalam usia anak, yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Maka dari itu, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski telah sah secara agama.

Baca: Mengenal Sosok Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikah dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ternyata Kaya Raya

Hoesnan menyampaikan hal itu dalam acara Kabar Petang TV One.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana," kata Hoesnan, dikutip dari Tribun Bogor via TV One, Jumat, 4 Agustus 2023.

"Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," imbuhnya.

Untuk menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian mencari bukti pernikahan terlarang tersebut.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," kata dia.

Ditegaskan Hoesnan, walau kedua pihak telah mengaku bahwa pernikahan itu digelar secara tanpa paksaan, hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," ujarnya.

Sementara itu, ibunda Kevin, Lisa, yang mengetahui hal tersebut lantas murka karena anaknya disebut bisa masuk penjara gara-gara menikah dengan sahabatnya, Mariana.

Lewat akun Facebook-nya, Lisa marah dan menanggapi ancaman dari Hoesnan selaku pihak KPAI Kalbar itu.

Bak tak ingin anaknya kena perkara hukum, ibu enam anak itu pun meminta Mariana dan Kevin bercerai.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah. Kalau kisah ini diperpanjangkan jalan satu cerai.

Akupun ada hak, itu anakku aku yang melahirkan dia. Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini.

Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah.

Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah.

Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka. Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," kata Lisa dalam akun Lisa Tbbr.

Lisa sendiri mengaku bahwa dirinya sebelumnya tidak tahu menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Dalam klarifikasinya, Lisa juga membantah dirinya hanya mengincar harta Mariana saja.

"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah.

Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi.

Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya.

Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang.

1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.

"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi alhamdulillah cukup," pungkasnya.

(tribunnewswiki.com/tribun pontianak)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer