Pelaku nekat melakukan tindak kriminal seperti itu lantaran istri terlilit utang arisan.
Perampokan Alfamart tersebut terjadi di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (2/8/2023).
Untuk melancarkan aksinya itu, C dibantu oleh istri A untuk mengeksekusi skenarionya yang telah dibuat.
Mengutip dari Kompas.com, A bertugas mencari orang-orang yang mau diajak bekerja sama untuk merampok toko.
"Si A mendapatkan eksekutor dan menjanjikan apabila perbuatan ini sukses maka hasilnya akan dibagi dua," ujar Sukadi.
Sukadi berujar, eksekutor perampokan yang direkrut A yakni N, S, dan I.
"Tersangka N berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara.
Kemudian, S dan I profesinya tukang parkir di Desa Sriamur Tambun Utara," jelasnya.
N, S dan I mendatangi minimarket itu pada Rabu malam, pukul 23.00 WIB.
Baca: Saat Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Banting Pintu : Kalau Perlu Diratakan
Saat itu, hanya ada dua karyawan yang berada di minimarket, yakni seorang kasir berinisial D dan tersangka C selaku kepala toko.
Tersangka N, S dan I langsung mengancam D dan C menggunakan senjata tajam dan menyeretnya ke ruangan belakang.
"Para tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal," ujarnya.
Setelah itu, C memberikan kode lokasi brankas.
Ketiga tersangka berhasil menggasak uang milik toko sebanyak Rp 40 juta.
Tangan C dan D lalu diikat dan mulut mereka ditutup lakban.
"Tersangka mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut.
Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujarnya
Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi.
C yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D diperiksa penyidik secara mendalam.
Baca: Mahasiswa UI Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya, Pelaku Pembunuhan Diduga Seniornya di Kampus
Sukadi mengungkapkan, setelah menerima laporan perampokan dari C dan D, pihaknya langsung membuka penyelidikan. Pihaknya memeriksa C dan D sekaligus melakukan olah TKP.
Berdasarkan pemeriksaan C, polisi menemukan kejanggalan dalam perkara ini. Sukadi enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud. Tetapi, diam-diam polisi menyelidiki latar belakang C.
Sehari kemudian, polisi menemukan titik terang. Sukadi dan jajaran meyakini bahwa peristiwa perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C.
Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung meringkus C beserta tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan. "C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi. Namun, istri C belum bisa diketahui keberadaannya. Polisi menemukan rumahnya di Tambun, sudah kosong.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kepala Alfamart Rampok Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri"