Sah, Mendagri Berhentikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Secara Tidak Hormat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mencopot Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.

Surat Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dibacakan Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).

Keputusan pemberhentian Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023.

"Pertama, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023," ucap Hanan Tarya, dikutip dari surat keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023), dikutip dair Kompas.com.

Pemberhentian itu adalah buntut dari kasus korupsi Rahmat Effendi saat menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hanan Tarya.

Poin kedua surat keputusan Mendagri adalah menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk menggantikan tugas Rahmat Effendi.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023," kata Hanan.

Hanan mengatakan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023.

"Dengan ketentuan apabila kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana semestinya. Ditandatangani di Jakarta 31 Juli 2023 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian," ucap Hanan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.

Ia dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hak politik Rahmat turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Hukuman terhadap Pepen kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan Rahmat membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer