Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah bakal menjamin hak pendidikan para santri Al Zaytun.
"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, (2/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Keberlangsungan Al Zaytun akan dibahas oleh Mahfud bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat yang digelar dalam waktu dekat.
"Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Baca: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Tuding Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terlalu Cepat Ditahan
Baca: Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Mengeluh & Jelaskan Kondisi Panji
Sebelumnya, pada hari Jumat, (11/7/2023), di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud sudah berujar bahwa kasus Al Zaytun akan diselesaikan tanpa membubarkan lembaga itu.
Dia menyebut pemerintah mengakui bahwa produk Al Zaytun itu baik. Namun, kata dia, apabila kurikulum Al Zaytun menyimpang, akan diluruskan.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku siap menampung para santri Ponpes Al Zaytun apabila dimintai bantuan.
"Dari NU sendiri, kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, (2/8/2023).
Gus Yahya menyebut PBNU mempunyai banyak institusi pendidikan yang dapat dimanfaatkan.
"Saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi, enggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apa pun hasil dari proses hukum," kata dia.
Dia enggan mendahului keputusan hukum yang berlaku, termasuk keputusan penutupan pesantren atau sebaliknya.
Baca: ISI Pesan Panji Gumilang ke Santri Al Zaytun saat Akan ke Bareskrim, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Panji mulai ditahan hari Rabu, (2/8/2023), di Rutan Bareskrim Polri dan akan mendekam di sana hingga 20 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia diperiksa dulu selama 4 jam.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan hari Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, mengatakan akan mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata dia.
Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Pamitan: Syekh Hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Hendra menyinggung faktor usia yang menjadi salah satu alasan kliennya itu tak perlu ditahan di Rutan Bareskrim. Dia berharap penangguhan penahanan Panji dapat diterima atas dasar kemanusiaan.
“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” kata Hendra.
Dia juga menyebut ada kemungkinan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Akan tetapi, dia belum memastikan kapan praperadilan itu bakal diajukan.
“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ujarnya.
Baca berita lain tentang Panji Gumilang di sini.