Sosok Aklani, Kades di Banten yang Nikahi Istri ke-5 Pakai Uang Korupsi Rp925 Juta, Punya 20 Anak

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Kepala Desa di Banten yang korupsi dana desa sampai sebesar Rp 925 juta demi nikahi istri kelima, inilah pengakuannya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan kepala desa (Kades) di Banten melontarkan pengakuan yang mengejutkan.

Kades tersebut mengaku menikahi istri ke-5 nya dengan menggunakan uang korupsi senilai Rp925 juta.

Adalah Aklani, sosok mantan Kades di Banten yang sudah mempunyai empat istri namun menikah kembali dengan wanita pujaannya hatinya menggunakan dana korupsi.

Aklani yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ini diketahui juga memiliki 20 orang anak yang harus dinafkahinya.

Namun, lebih parahnya lagi, Aklani ternyata tidak memberikan gaji kepada staf desanya demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani telah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai Aklani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Baca: Sosok Elly Toisuta, Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Pukul Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Banyak Utang!

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anaknya.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Baca: Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok Aklani

Sebelumnya, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Diduga uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 digunakan berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Baca: Jadwal Inter Miami vs Orlando City di Piala Liga 2023: Kick Off, Prediksi, Link Live Streaming

Aklani diketahui memiliki empat istri.

Ia terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

"Saat itu masih belum mengakui uang nya dipakai apa saja," kata Erlan saat dihubungi TribunBanten.com dikutip Jatim.tribunnews.com via Kompas.com , Senin (19/6/2023).

Namun Aklani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.

Namun Erlan menilai jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelas dia.

Aklani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

(tribunnewswiki.com/tribun jatim)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer