Kades tersebut mengaku menikahi istri ke-5 nya dengan menggunakan uang korupsi senilai Rp925 juta.
Adalah Aklani, sosok mantan Kades di Banten yang sudah mempunyai empat istri namun menikah kembali dengan wanita pujaannya hatinya menggunakan dana korupsi.
Aklani yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ini diketahui juga memiliki 20 orang anak yang harus dinafkahinya.
Namun, lebih parahnya lagi, Aklani ternyata tidak memberikan gaji kepada staf desanya demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri.
Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani telah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp925 juta.
Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai Aklani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Baca: Sosok Elly Toisuta, Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Pukul Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Banyak Utang!
Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anaknya.
"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).
"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.
Baca: Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!
"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.
Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.
Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.