Penetapan tersangka ini digelar oleh Bareskrim Polri setelah Panji Gumilang mejalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," Brigjen Djuhandhani di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Setelah menjadi tersangka, Panji Gumilang tidak langsung ditahan.
Sebab, ia angsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.
Baca: Sosok Elly Toisuta, Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Pukul Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Banyak Utang!
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani.
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," tuturnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai berikut:
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Baca: Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.
Kasus Panji Gumilang ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Baca: Rocky Gerung Buka Suara Soal Hina dan Sebut Presiden Jokowi Tolol: Pasti Saya Akan Dipanggil Polisi
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.
Pria yang kerap disapa Panji Gumilang ini, lahir di Gresik, 30 Juli 1946.
Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.
Dikutip dari situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Al‐Zaytun merupakan milik umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia, timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.
Di mana pembangunan Al-Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.
Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.
Lantas, peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI ketiga, B.J. Habibie.
Panji Gumilang sendiri merupakan lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.
Panji pun melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia mengambil jurusan Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.
Pada tahun 2004, Panji mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA), dilansir TribunewsWiki.com.
Nama Lengkap: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang
Nama Terkenal: Panji Gumilang
Tempat, Tanggal Lahir: Gresik, 30 Juli 1946
Pendidikan: Pondok Modern Darussalam Gontor, UIN Syarif Hidayatullah
Profesi: Pimpinan Pondok Al-Zaytun
Istri:
Anak:
Facebook:
(tribunnewswiki.com/kompas.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini