Penetapan tersangka ini digelar oleh Bareskrim Polri setelah Panji Gumilang mejalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," Brigjen Djuhandhani di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Setelah menjadi tersangka, Panji Gumilang tidak langsung ditahan.
Sebab, ia angsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.
Baca: Sosok Elly Toisuta, Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Pukul Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Banyak Utang!
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani.
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," tuturnya.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai berikut:
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Baca: Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.
Kasus Panji Gumilang ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.