Kisah Tragis Pria Diduga Maling Dihajar 4 Satpam Taman Impian Jaya Ancol hingga Tewas

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria bernama Hassanudin (42) dihajar hingga tewas oleh empat petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol setelah diduga sebagai maling, Sabtu, (29/7/2023).

Menurut keterangan polisi, korban dipukuli oleh petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol selama 2 jam tanpa henti.

Kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana, empat petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol itu berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Awalnya korban dibawa oleh salah satu staf keamanan lantaran dicurigai sebagai pencuri.

"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," ujar Gustiyana, Senin, (31/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Akan tetapi, ketika para pelaku menggeledah korban, mereka tidak mendapati barang bukti. Kemudian, para pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan harapan agar korban mengaku telah mencuri.

"Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu," kata Gustiyana.

Baca: VIRAL Emak Wali Murid Ngamuk ke Satpam Tua Gegara Ditegur Salah Parkir, Ancam Jebloskan ke Penjara

Dilansir dari Kompas.com, korban berada dalam kondisi lemas setelah dipukuli. Dia kemudian dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku dan rencananya akan dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.

Kala itu korban terluka parah dan kehilangan kesadarannya. "Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," ucap Gustiyana.

Setelah tahu bahwa korban sudah meninggal P (35) dan H (33) dilanda kepanikan. Keduanya kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berdiskusi dengan (43), dan S (31).

Keempatnya melapor kepada kepala keamanan, tetapi belum berterus terang mengenai peristiwa itu. Mereka mengklaim korban yang ditangkap karena dituding mencuri itu dalam kondisi pingsan.

"Jadi chief security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," ujar Gustiyana.

Gustiyana menyebut jasad korban didiamkan dulu di TKP 2 hingga menjelang Magrib. Mereka baru berterus terang kepada kepala keamanan bahwa korban sudah kehilangan nyawanya.

Baca: Berakhirnya Aksi Anggota Marinir Gadungan di Banten, 10 Tahun Jadi Satpam, Selalu Bawa Air Softgun

Polsek Pademangan kemudian menangkap keempat pelaku pada hari yang sama setelah pihak Taman Impian Jaya Ancol membuat laporan.

Keempatnya telah dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Corporaate Communnication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., Ariyadi Eko Nugroho, menyayangkan tindakan tersangka.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ujar Eko, Selasa, (1/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kata Eko, pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwenang.

"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Baca: Aksi 11 Satpam RS Kariadi Aniaya Pria Diduga Maling, Korban Ditendang & Dipukul

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang kasus penganiayaan di sini.

 

 



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer